Diduga Dikriminalisasi, Buruh Tambang Banggai Melapor ke Disnakertrans

LUWUK — Seorang pekerja subkontraktor tambang, Rahman Djampa, didampingi Serikat Pekerja Progresif (SPP), resmi melaporkan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan Subkon PT JAS, mitra kerja perusahaan tambang KFM di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (14/1/2026).

Laporan tersebut disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai, setelah upaya penyelesaian secara bipartit tidak mendapat respons dari pihak perusahaan.

Rahman dan perwakilan serikat pekerja diterima langsung oleh Sekretaris Disnakertrans Banggai, Welly Ismail, bersama jajarannya. Dalam pertemuan tersebut, pihak pelapor menyampaikan kronologi lengkap yang dinilai mengandung unsur ketidakadilan, pelanggaran prosedur, hingga dugaan kriminalisasi terhadap pekerja.

Kronologi bermula saat Rahman Djampa meminta izin tidak masuk kerja selama satu hari. Alasan permohonan izin tersebut dinilai wajar, karena Rahman tidak tidur semalaman akibat menjaga rekan kerjanya yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Rahman kemudian mengajukan izin berbayar kepada atasan langsungnya di PT JAS, mengingat perusahaan memiliki skema izin berbayar dan izin tidak berbayar. Dalam ketentuan internal perusahaan, izin tidak berbayar berakibat pada pemotongan gaji sebesar Rp300 ribu.

Namun, atasan langsung Rahman menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin berbayar dan mengarahkan Rahman ke atasan yang lebih tinggi. Atasan tersebut pun menyampaikan hal serupa, bahwa kewenangan izin berbayar telah dialihkan ke bagian Human Resources (HR) PT JATRA.

Rahman kemudian menemui HR PT JATRA dan menyampaikan permohonan kebijakan agar diberikan izin berbayar demi menghindari pemotongan upah. Dalam pertemuan tersebut, HR PT JATRA akhirnya menyetujui permintaan Rahman dan memberikan izin berbayar.

Secara administratif, persoalan izin dinyatakan selesai. Namun, situasi justru berkembang ke arah yang dinilai merugikan pekerja.

Pasca pemberian izin tersebut, HR PT JATRA diduga melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Tuntung untuk merekrut tenaga kerja baru yang akan menggantikan posisi Rahman Djampa. Tak lama kemudian, Rahman menerima informasi bahwa kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang setelah berakhir pada 31 Desember 2025.

Merasa dirugikan, Rahman melaporkan kejadian tersebut kepada Serikat Pekerja Progresif yang diketuai Amir Timala. Sebagai bentuk pembelaan terhadap anggotanya, Amir kemudian menghubungi HR PT JATRA untuk meminta penjelasan resmi terkait alasan tidak diperpanjangnya kontrak Rahman.

Menurut Amir, dalam sistem kerja kontrak, perusahaan wajib memiliki dasar yang jelas dan objektif apabila memutuskan tidak melanjutkan hubungan kerja. Dasar tersebut seharusnya merujuk pada klausul kontrak kerja yang umumnya memuat ketentuan pelanggaran disiplin, kinerja, atau kesalahan berat pekerja.

Namun, berdasarkan catatan serikat pekerja, Rahman Djampa selama bekerja di PT JAS tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran lain yang diatur dalam kontrak.

Amir Timala menilai pihak HR PT JATRA justru berupaya mencari-cari alasan agar kontrak Rahman tidak dilanjutkan. Berbagai dalih yang disampaikan tidak tercantum dalam perjanjian kerja. Ketika tidak menemukan dasar yang kuat, perusahaan kemudian melangkah lebih jauh dengan melakukan tes urine terhadap Rahman melalui paramedic internal perusahaan.

Tes urine tersebut dipertanyakan legalitasnya, baik dari sisi kewenangan tenaga medis yang melakukan pemeriksaan maupun dasar hukum pelaksanaannya. Meski demikian, Rahman menyatakan bersedia menjalani tes tersebut. Hasil pemeriksaan paramedic perusahaan menyebutkan bahwa Rahman terindikasi menggunakan narkoba.

Merasa keberatan dan tidak percaya terhadap hasil tersebut, Rahman kemudian secara mandiri melakukan tes urine di Dokter Kesehatan (Dokes) Polres Banggai. Hasil pemeriksaan resmi dari institusi kepolisian tersebut menyatakan Rahman negatif narkoba. Perbedaan hasil tes ini memperkuat dugaan adanya prosedur yang tidak sah dalam pemeriksaan yang dilakukan perusahaan.

Ketua Serikat Pekerja Progresif, Amir Timala, menilai rangkaian peristiwa ini sebagai bentuk dugaan kriminalisasi terhadap pekerja. Menurutnya, tes urine tanpa dasar hukum yang jelas, apalagi digunakan sebagai alat pembenaran untuk memutus hubungan kerja, merupakan tindakan yang mencederai prinsip keadilan dan perlindungan tenaga kerja.

Saat ini, Rahman Djampa telah resmi di PHK melalui surat PT JAS Nomor 003/HR-JAS/XII/2025 tentang pemberitahuan berakhirnya kontrak kerja tertanggal 1 Januari 2026.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mengatur bahwa setiap pemutusan hubungan kerja harus dilakukan berdasarkan alasan yang sah, transparan, dan menghormati hak pekerja.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menegaskan bahwa berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menghindari kewajiban perusahaan apabila terdapat unsur pelanggaran hak normatif pekerja.

Hingga berita ini diterbitkan pihak PT JAS maupun PT JATRA belum memberikan penjelasan resmi terkait persoalan yang menimpa Rahman.

Kasus ini kini berada di tangan Disnakertrans Kabupaten Banggai dan diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat Banggai pun menanti, apakah negara benar-benar hadir melindungi pekerja, atau kembali membiarkan relasi kuasa di sektor tambang berjalan tanpa pengawasan yang adil.

CB: PRZ