Buruh Wajib Tahu Apa Itu Union Busting

LUWUK — Pemahaman tentang hak berserikat masih menjadi persoalan mendasar bagi banyak buruh, khususnya di wilayah industri dan pertambangan. Di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, isu union busting atau pemberangusan serikat buruh sering mengemuka. Sehingga hal ini perlu dipahami secara luas oleh pekerja agar tidak menjadi korban praktik yang melanggar hukum.

Ketua Serikat Buruh Progresif Kecamatan Bunta, Amir Timala, menegaskan bahwa union busting bukan istilah asing dalam dunia ketenagakerjaan. Namun kerap tidak disadari oleh buruh karena dilakukan secara halus dan terselubung. Akibatnya, banyak pekerja mengalami tekanan tanpa memahami bahwa hak dasarnya sedang dilanggar.

“Buruh wajib tahu apa itu union busting. Karena sering kali praktik ini tidak datang dalam bentuk larangan terbuka, tapi dibungkus dengan alasan penilaian kinerja, mutasi, atau kebijakan perusahaan yang terlihat sah,” kata Amir via telfon, Jumat (16/1/2026).

Menurutnya, union busting adalah segala bentuk tindakan yang bertujuan menghalangi, melemahkan, atau menghancurkan serikat buruh. Tindakan tersebut bisa berupa intimidasi, ancaman, pemanggilan sepihak, pemindahan kerja tanpa dasar jelas, hingga pemutusan hubungan kerja terhadap buruh yang aktif berserikat.

Amir menjelaskan, pola yang sering terjadi adalah ketika buruh mulai membentuk serikat atau aktif menyuarakan hak normatif, maka tekanan mulai muncul secara bertahap. Pengurus serikat menjadi sasaran utama karena dianggap sebagai penggerak.

“Yang ditekan biasanya bukan buruh biasa, tapi mereka yang berani bersuara. Ini cara untuk menciptakan rasa takut agar buruh lain diam. Kalau satu orang ‘dipatahkan’, yang lain akan berpikir dua kali untuk melawan,” ujarnya.

Ia menilai, praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip hubungan industrial yang adil. Serikat buruh seharusnya dipandang sebagai mitra dialog, bukan musuh perusahaan. Tanpa serikat, buruh kehilangan alat tawar kolektif dan rentan diperlakukan secara sepihak.

Dari sisi regulasi, Indonesia secara tegas melarang union busting. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh menjamin kebebasan berserikat bagi setiap pekerja. Pasal 28 undang-undang ini secara eksplisit melarang siapa pun menghalangi atau memaksa pekerja untuk tidak membentuk atau menjalankan kegiatan serikat buruh.

Larangan tersebut mencakup tindakan seperti intimidasi, ancaman, mutasi, skorsing, penurunan jabatan, hingga pemutusan hubungan kerja dengan alasan keanggotaan atau aktivitas dalam serikat buruh. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 43, berupa pidana penjara dan denda.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menempatkan kebebasan berserikat sebagai bagian dari hak normatif buruh yang wajib dilindungi. Hak ini diperkuat sebagai bagian dari hak asasi manusia dalam konstitusi.

Namun, Amir menilai persoalan utama bukan pada ketiadaan aturan, melainkan lemahnya penegakan hukum. Banyak kasus union busting tidak pernah sampai ke pengadilan atau berhenti di tahap pengaduan karena buruh dihadapkan pada tekanan ekonomi dan proses hukum yang panjang.

“Secara hukum buruh dilindungi, tapi secara praktik buruh sering sendirian. Perusahaan punya modal dan waktu, sementara buruh butuh makan setiap hari. Ketimpangan inilah yang dimanfaatkan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa union busting berdampak buruk bagi iklim kerja jangka panjang. Lingkungan kerja yang dibangun di atas rasa takut akan mematikan komunikasi, menurunkan kepercayaan, dan berpotensi memicu konflik laten yang lebih besar.

“Kalau kritik dibungkam, masalah tidak selesai. Justru akan menumpuk. Perusahaan yang menekan serikat sedang menanam konflik di masa depan,” ujar Amir.

Serikat Buruh Progresif Kecamatan Bunta mendorong para buruh untuk lebih sadar akan hak-haknya dan tidak takut mencari informasi maupun pendampingan ketika mengalami tekanan. Ia juga meminta pemerintah daerah dan instansi ketenagakerjaan lebih aktif melakukan pengawasan dan penindakan.

“Negara harus hadir. Kalau union busting dibiarkan, maka kebebasan berserikat hanya menjadi slogan. Buruh wajib tahu, agar tidak mudah dibungkam,” tegasnya.

Isu union busting menjadi pengingat penting bahwa perjuangan buruh bukan semata soal upah, tetapi juga soal hak untuk bersuara dan bermartabat. Ketika buruh memahami apa itu union busting, maka upaya pembungkaman tidak lagi bekerja dalam senyap.

CB: PRZ