Adipura di Persimpangan Kepentingan

LUWUK — Rencana pembangunan Alfamidi Super di kawasan Adipura Luwuk menempatkan kota ini pada sebuah persimpangan penting. Antara kepentingan investasi dan kewajiban menjaga ruang hidup warga.

Isu ini bukan semata soal berdirinya satu gerai ritel modern, melainkan tentang konsistensi kebijakan tata ruang dan keberanian pemerintah daerah memegang prinsip yang telah mereka tetapkan sendiri.

Kawasan Adipura selama ini dikenal sebagai ruang publik strategis. Di kawasan ini terdapat taman kota yang menjadi bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH), tempat warga beraktivitas, berinteraksi, dan menikmati ruang bersama. Secara ekologis dan sosial, kawasan ini memiliki fungsi penting sebagai penyangga lingkungan di tengah pertumbuhan kota Luwuk.

Dalam Peraturan Bupati Banggai Nomor 107 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Luwuk, RTH ditempatkan sebagai ruang yang harus dilindungi. Bahkan secara eksplisit disebutkan bahwa total luasan RTH di kawasan perkotaan Luwuk ditetapkan sebesar 185,71 hektar. Angka ini merupakan komitmen normatif pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan kualitas hidup warga kota.

Menariknya, kawasan Adipura menyimpan memori kebijakan yang tidak bisa diabaikan. Di masa lalu, bangunan kantor Kecamatan Luwuk yang berada di samping kantor PLN pernah dikorbankan dan dibongkar dengan alasan penataan kota dan penguatan fungsi Ruang Terbuka Hijau. Saat itu, kepentingan kelembagaan pemerintah pun harus mengalah demi menjaga ruang publik dan lingkungan kota.

Keputusan tersebut kerap dipandang sebagai simbol bahwa RTH merupakan prioritas bersama, bahkan lebih tinggi dari kebutuhan ruang institusi pemerintah. Kota seolah sepakat bahwa ruang hijau harus dilindungi, meskipun konsekuensinya tidak ringan.

Namun hari ini, arah kebijakan itu dipertanyakan kembali. Di seberang jalan dari kawasan RTH tersebut, justru direncanakan pembangunan Alfamidi Super, sebuah ritel modern berskala besar. Kontras ini memantik pertanyaan di masyarakat. Jika dulu kantor kecamatan saja bisa dikorbankan demi RTH, mengapa kini ruang di sekitar RTH justru dibuka bagi ekspansi usaha komersial?

Secara administratif, RDTR memang mengatur zona perdagangan dan jasa yang dapat mengakomodasi kegiatan ritel modern. Dari sudut pandang perizinan, argumen “sesuai zonasi” kerap dijadikan dasar. Namun tata ruang tidak hanya berbicara soal kecocokan peta, melainkan tentang dampak dan keterpaduan fungsi ruang.

Pembangunan usaha berskala besar di sekitar taman kota membawa konsekuensi nyata. Peningkatan arus kendaraan, kebutuhan parkir, perubahan pola mobilitas, hingga potensi pergeseran fungsi ruang publik menjadi ruang penunjang konsumsi adalah risiko yang tidak bisa diabaikan. Jika fungsi taman kota tertekan, maka secara substansi perlindungan terhadap bagian dari 185,71 hektar RTH tersebut menjadi semu.

Dalam perspektif hukum yang lebih tinggi, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa penataan ruang bertujuan mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Prinsip ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Artinya, kesesuaian zonasi administratif tidak otomatis membenarkan setiap pembangunan. Kehati-hatian menjadi keharusan, terutama ketika aktivitas ekonomi mendekat ke ruang lindung dan ruang publik.

Selain dampak lingkungan, rencana ini juga berpotensi mempengaruhi struktur ekonomi lokal. Ritel modern memiliki keunggulan modal dan jaringan distribusi yang jauh lebih kuat dibanding warung dan usaha kecil di sekitarnya. Ketika pusat konsumsi bergeser, usaha rakyat berisiko kehilangan ruang hidupnya. Dalam konteks ini, tata ruang ikut menentukan siapa yang bertahan dan siapa yang tersingkir dari kota.

Sayangnya, dalam RDTR Kawasan Perkotaan Luwuk belum terlihat pengaturan tegas terkait mitigasi dampak sosial ekonomi di sekitar RTH. Tidak ada pembatasan intensitas usaha, tidak ada pengamanan fungsi ruang publik, dan tidak ada mekanisme perlindungan usaha kecil di kawasan sensitif.

Kondisi ini membuat Adipura benar-benar berada di persimpangan kepentingan. Di satu sisi, ada dorongan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, ada sejarah kebijakan, regulasi, dan komitmen lingkungan yang seharusnya dijaga secara konsisten.

Jika dulu bangunan kantor kecamatan dapat dikorbankan demi RTH, maka masyarakat berhak bertany, apakah prinsip perlindungan ruang hijau kini telah bergeser? Ataukah kebijakan tata ruang mulai kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan kepentingan modal?

Pada akhirnya, tata ruang bukan sekadar urusan izin dan peta, tetapi soal arah pembangunan kota dan keberpihakan pada masa depan ruang hidup bersama.

CB: PRZ