LUWUK — Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali menegaskan komitmennya dalam menata sistem kepegawaian yang tertib, profesional, dan sesuai regulasi nasional.
Penegasan ini disampaikan melalui surat resmi terkait pengangkatan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Banggai.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66, serta Surat Edaran Bupati Banggai tentang Penataan Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah Kabupaten Banggai.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa proses pengelolaan sumber daya manusia berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam surat yang diterbitkan pada 15 Januari 2026 tersebut, BKPSDM menegaskan bahwa seluruh kepala perangkat daerah dilarang mengangkat pegawai non-ASN baru untuk menduduki jabatan ASN. Larangan ini bersifat tegas dan mengikat, sebagai upaya mencegah praktik pengangkatan pegawai yang tidak sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Banggai juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Penegasan sanksi ini dimaksudkan sebagai langkah preventif agar setiap perangkat daerah lebih berhati-hati dan patuh terhadap kebijakan kepegawaian yang telah ditetapkan secara nasional maupun daerah.
Meski demikian, Pemkab Banggai tetap membuka ruang pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di perangkat daerah. Bagi perangkat daerah yang masih membutuhkan pegawai non-ASN. Pemerintah memberikan alternatif melalui skema Kontrak Kerja Individu atau penugasan khusus bagi tenaga kesehatan, selama tidak menduduki jabatan ASN.
Nama-nama jabatan yang dapat diisi melalui skema kontrak kerja individu atau penugasan khusus tersebut telah diatur secara rinci dan tercantum dalam lampiran surat resmi BKPSDM. Dengan pengaturan ini, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan layanan publik dan kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian.
Selain itu, setiap perangkat daerah yang akan mempekerjakan pegawai non-ASN diwajibkan untuk menyusun Analisis Kebutuhan dan memperoleh rekomendasi resmi dari BKPSDM Kabupaten Banggai. Ketentuan ini bertujuan agar perekrutan tenaga non-ASN benar-benar berbasis kebutuhan riil organisasi, bukan sekadar memenuhi kepentingan jangka pendek.
Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai, Syafrudin Hinelo, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan manajemen ASN dan non-ASN secara berkelanjutan. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap kebijakan kepegawaian memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya penegasan ini, Pemkab Banggai berharap seluruh perangkat daerah dapat menyelaraskan kebijakan internalnya dengan arah kebijakan nasional di bidang aparatur sipil negara.
Penataan pegawai non-ASN diharapkan tidak hanya menciptakan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, tetapi juga memberikan kejelasan status dan perlindungan kerja bagi tenaga non-ASN itu sendiri.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Banggai juga menegaskan komitmennya untuk terus membangun birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
CB: SLV
