LUWUK — Kewajiban pelaporan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi sorotan di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Sejumlah perusahaan ritel modern yang beroperasi di daerah ini diketahui tidak melaksanakan kewajiban hukum untuk melaporkan jumlah tenaga kerja PKWT kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banggai. Padahal, pelaporan tersebut bersifat wajib dan menjadi bagian penting dari sistem pengawasan ketenagakerjaan.
Fakta tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Banggai, Ardi Arifin, Rabu (21/1/2026). Ia mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima laporan PKWT dari beberapa perusahaan ritel besar seperti Alfamidi, Indomaret, dan All Swalayan. Lebih jauh, ketidakpatuhan ini bukan terjadi dalam waktu singkat.
“Pelaporan PKWT itu wajib. Tapi sejak tahun 2024 sampai sekarang, perusahaan-perusahaan ritel tersebut belum menyampaikan laporan jumlah PKWT ke Disnakertrans Banggai,” ujar Ardi Arifin saat ditemui.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, sekaligus efektivitas pengawasan di tingkat daerah. Tanpa adanya laporan resmi, pemerintah daerah tidak memiliki data valid mengenai jumlah pekerja kontrak, durasi kontrak, maupun jenis pekerjaan yang dilakukan tenaga kerja PKWT di sektor ritel modern.
Secara hukum, kewajiban pelaporan PKWT telah diatur secara jelas. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa PKWT hanya diperbolehkan untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara, musiman, atau berkaitan dengan produk dan kegiatan baru. Untuk memastikan ketentuan tersebut dijalankan, negara mewajibkan adanya mekanisme pelaporan.
Ketentuan teknisnya kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa pengusaha wajib mencatatkan atau melaporkan perjanjian kerja waktu tertentu kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Pelaporan ini bukan formalitas administratif, melainkan instrumen kontrol agar hubungan kerja tidak menyimpang dari aturan.
Berbeda dengan PKWT, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) memang tidak memiliki kewajiban pelaporan serupa. Namun justru karena sifat PKWT yang terbatas dan rentan disalahgunakan, negara menempatkan pelaporan sebagai kewajiban hukum.
Tanpa pelaporan, potensi pelanggaran seperti penggunaan kontrak untuk pekerjaan yang bersifat tetap, perpanjangan kontrak melebihi batas waktu, hingga pengabaian hak kompensasi menjadi sulit diawasi.
Di Kabupaten Banggai, sektor ritel modern merupakan salah satu penyerap tenaga kerja yang cukup besar. Banyak pekerja muda dan pekerja pemula menggantungkan penghidupan di sektor ini. Ketika pelaporan PKWT tidak dilakukan sejak 2024, maka selama periode tersebut negara praktis kehilangan kemampuan untuk memastikan apakah hak-hak normatif pekerja dijalankan sesuai ketentuan.
Ketiadaan laporan juga berdampak pada lemahnya basis data ketenagakerjaan daerah. Disnakertrans tidak dapat memetakan secara akurat komposisi tenaga kerja kontrak dan tetap, tidak memiliki dasar kuat untuk melakukan pembinaan, serta kesulitan mendeteksi potensi pelanggaran lebih dini. Dalam jangka panjang, situasi ini berisiko memicu konflik hubungan industrial.
Ardi Arifin menyebutkan bahwa pihaknya terus mendorong perusahaan agar patuh terhadap kewajiban pelaporan. Namun ia mengakui, tanpa kesadaran dan kepatuhan dari perusahaan, fungsi pengawasan tidak akan berjalan optimal. Terlebih perusahaan ritel modern umumnya memiliki sistem manajemen yang mapan dan memahami kewajiban hukum yang melekat pada kegiatan usahanya.
Fakta bahwa pelaporan PKWT tidak dilakukan sejak 2024 membuka ruang evaluasi yang lebih luas. Apakah kewajiban ini diabaikan karena lemahnya sanksi, minimnya pengawasan, atau karena pelaporan dianggap tidak berdampak langsung bagi perusahaan? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting untuk dijawab agar regulasi ketenagakerjaan tidak kehilangan wibawanya.
Dari sudut pandang kepentingan publik, kepatuhan terhadap wajib lapor PKWT bukan semata urusan administrasi antara perusahaan dan pemerintah. Ini menyangkut perlindungan pekerja, kepastian hukum, dan keadilan dalam hubungan kerja. Tanpa data yang transparan dan akuntabel, pekerja kontrak berada dalam posisi yang rentan dan sulit memperjuangkan haknya.
Ke depan, konsistensi penegakan aturan menjadi kunci. Regulasi yang telah disusun dengan jelas akan kehilangan makna jika kewajiban di dalamnya diabaikan tanpa konsekuensi. Publik tentu berharap, keberadaan ritel modern di Banggai tidak hanya menghadirkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kepatuhan terhadap hukum serta penghormatan terhadap hak-hak tenaga kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
CB: PRZ
