Tripartit: Profesionalisme PT JAS dan PT JATRA Dipertanyakan

LUWUK — Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Rahman Djampa dan pihak perusahaan kembali menemui jalan terjal. Alih-alih menghasilkan titik temu, proses tripartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai justru harus ditunda.

Penyebabnya bukan teknis administratif semata, tetapi sikap perusahaan yang dinilai tidak mempersiapkan diri secara serius.

Pertemuan tripartit tersebut digelar di kantor Disnakertrans Banggai pada Selasa, (20/1/2026). Rahman Djampa hadir didampingi Ketua Serikat Buruh Progresif, Amir Timala dan sekretarisnya. Sementara pihak perusahaan diwakili Bernadius dari PT JAS dan Olivia dari PT JATRA.

Proses pertemuan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Disnakertrans Banggai, Welly Ismail. Lalu, diserahkan sepenuhnya kepada mediator hubungan industrial.

Secara normatif, forum tripartit merupakan ruang dialog resmi yang mempertemukan pekerja, pengusaha, dan pemerintah sebagai mediator. Forum ini tidak dirancang sebagai ajang debat kosong, melainkan wadah klarifikasi berbasis data dan dokumen agar penyelesaian perselisihan berjalan objektif dan berkeadilan. Namun, harapan itu tidak tercermin dalam jalannya pertemuan kali ini.

Amir Timala secara terbuka menyayangkan sikap perwakilan PT JAS dan PT JATRA yang datang tanpa membawa dokumen apa pun. Tidak ada kontrak kerja, tidak ada bukti administrasi ketenagakerjaan, bahkan dokumen dasar yang lazim dibutuhkan dalam proses klarifikasi pun tidak disiapkan.

Kondisi tersebut membuat mediator kesulitan menggali duduk perkara secara komprehensif. “Tripartit ini bukan forum seremonial. Tanpa dokumen, mediator tidak punya pijakan objektif untuk menilai,” ujar Amir Timala usai pertemuan.

Ia menilai, ketidaksiapan tersebut bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi mencerminkan minimnya itikad untuk menyelesaikan persoalan secara tuntas.

Akibat ketiadaan dokumen, proses tripartit tidak dapat dilanjutkan sesuai agenda. Mediator akhirnya memutuskan untuk menjadwalkan ulang pertemuan pada pekan berikutnya, dengan catatan seluruh pihak diwajibkan membawa dokumen yang relevan.

Penundaan ini sekaligus memperpanjang ketidakpastian bagi pekerja yang tengah mencari kejelasan atas hak-haknya.

CB: PRZ