Proyek Jalan Rp1,48 Miliar di Batui Menggantung

LUWUK — Pelaksanaan APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025 menuai tanda tanya. Kali ini mengarah pada proyek peningkatan jalan ruas Luk–Seseba di Kecamatan Batui, yang diduga kuat tak sebanding antara anggaran yang digelontorkan dengan kondisi fisik di lapangan.

Proyek yang menelan dana Rp1.480.000.000 itu tercatat dalam kontrak bernomor 32/KONT.KPA-BM/5940757/DISPUPR/2025, dengan pelaksana CV Roronoa Zoro. Dalam dokumen kontrak, pekerjaan ditargetkan rampung dalam waktu 148 hari kalender, terhitung sejak 4 Agustus hingga 30 Desember 2025.

Namun hingga Januari 2026, hasil pekerjaan yang dijanjikan nyaris tak terlihat. Ruas jalan Luk–Seseba yang seharusnya mengalami peningkatan kualitas, masih tampak sebagai jalan tanah bercampur batu, tanpa tanda-tanda pekerjaan pengaspalan atau struktur jalan yang memadai.

Kondisi tersebut dibenarkan warga sekitar. Warga mengungkap bahwa sejak papan proyek berdiri, aktivitas pekerjaan sangat minim.

Situasi ini memunculkan pertanyaan jika anggaran telah dialokasikan dan kontrak berakhir, mengapa kondisi fisik jalan belum mencerminkan pekerjaan yang selesai?

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Banggai, Fikri Dari, menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut tidak dalam kondisi nol persen. Ia juga menyebut CV Roronoa Zoro merupakan salah satu penyedia yang diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan, sebagaimana disampaikannya melalui pesan WhatsApp pada Jumat (23/1/2026).

Pernyataan tersebut justru membuka ruang pertanyaan lanjutan yang juga tidak dijelaskan oleh Fikri Dari. Dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan hanya dibenarkan apabila terdapat alasan yang sah, seperti force majeure atau keadaan memaksa yang berada di luar kendali penyedia jasa.

Selain itu, perpanjangan waktu harus disertai addendum kontrak, pengenaan denda keterlambatan, serta penyelesaian pekerjaan sesuai spesifikasi teknis sebelum dapat diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Jika kesempatan diberikan tanpa dasar force majeure, atau denda tidak dipungut dan disetor sesuai ketentuan, maka praktik tersebut bukan lagi persoalan administratif semata. Terlebih bila terdapat pembayaran atas pekerjaan yang belum selesai secara fisik, kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam perspektif hukum, skema semacam ini dapat bersinggungan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau pembiaran yang menguntungkan pihak tertentu.

Masyarakat menunggu kejelasan apakah keterlambatan proyek ini benar-benar disebabkan faktor eksternal yang dapat dipertanggungjawabkan, atau justru mencerminkan kelonggaran yang bertentangan dengan aturan?

Ruas jalan Luk–Seseba kini bukan hanya sekadar proyek infrastruktur. Ia merupakan cermin kepatuhan Dinas PUPR Banggai terhadap regulasi, sekaligus ujian bagi aparat pengawas dan penegak hukum dalam memastikan setiap rupiah anggaran daerah benar-benar bekerja untuk kepentingan publik, bukan sekadar habis di atas kertas.

CB: PRZ