LUWUK — Rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai hingga kini belum menampakkan bentuk pasti. Namun justru dalam ketidakjelasan itulah, suasana birokrasi mulai terasa berbeda. Tidak riuh, tidak terbuka, tapi bergerak dalam senyap.
Sekretaris Kabupaten Banggai, Ramli Tongko, membenarkan bahwa pelaksanaan rotasi masih menunggu kehadiran Bupati Banggai yang saat ini menjalani agenda di luar daerah.
“Masih menunggu pak bupati karena beliau sedang ada agenda luar kota,” ujar Ramli melalui pesan Whatssup, Rabu (28/1/2026).
Pernyataan ini terdengar normatif. Namun kalimat lanjutan Ramli justru memberi sinyal bahwa proses tidak sepenuhnya berhenti. Ia menyebut, rekomendasi rotasi jabatan kemungkinan besar sudah ada, meski belum diterima secara administratif oleh BKPSDM maupun Sekretariat Kabupaten.
“Rekomendasinya kemungkinan besar sudah ada,” Tulisnya lagi.
Menariknya, rekomendasi tersebut tidak dikirim melalui jalur konvensional, tetapi melalui aplikasi digital dengan akun resmi Bupati Banggai. Artinya, secara sistem, keputusan bisa saja telah disiapkan namun belum diturunkan ke ruang publik birokrasi.
Di titik inilah ketegangan muncul. Bukan karena siapa yang akan dipindah, tetapi karena siapa yang sedang dievaluasi tanpa pernah dipanggil ditengah sunyi yang bekerja.
Dalam tradisi birokrasi, rotasi jabatan bukan sekadar pergeseran kursi. Ia adalah penanda arah, sekaligus pesan diam tentang siapa yang dianggap masih sejalan dengan irama organisasi, dan siapa yang mungkin tertinggal di belakang.
Ketika jadwal belum diumumkan, daftar nama belum beredar, dan rekomendasi bergerak secara digital tertutup, yang bekerja bukan hanya sistem, tetapi psikologi aparatur itu sendiri.
Tak sedikit pejabat yang mulai menimbang ulang rekam jejaknya. Apakah kinerja cukup terbaca,apakah keputusan masa lalu masih bisa dipertanggungjawabkan, atau apakah ada sikap yang keliru dibaca dalam fase politik sebelumnya. Semua itu terjadi tanpa satu pun nama disebut.
Secara regulasi, rotasi jabatan ASN terikat ketentuan ketat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mewajibkan penerapan sistem merit, yang menempatkan kompetensi, kinerja, dan integritas sebagai dasar utama.
Sementara PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 menegaskan bahwa mutasi dan rotasi bukan ruang kompromi personal, melainkan instrumen manajerial untuk memastikan organisasi berjalan efektif.
Dalam kerangka itu, rotasi bukan hukuman, namun juga bukan jaminan keamanan jabatan. Ia adalah hasil kalkulasi sistem, yang sering kali baru terasa dampaknya ketika keputusan diumumkan.
Dengan proses menunggu yang menguras mental aparatur, hingga kini, Sekkab Banggai mengaku belum mengetahui waktu pasti pelaksanaan rotasi jabatan. Tidak ada tanggal, tidak ada pengumuman resmi. Namun di dalam birokrasi, ketiadaan informasi sering kali lebih mengganggu daripada keputusan itu sendiri.
Masyarakat menunggu kepastian, sementara aparatur menunggu arah. Dan di antara keduanya, bekerja sebuah proses yang nyaris tak terdengar namun cukup untuk mengguncang rasa aman siapa pun yang merasa pernah berada di zona abu-abu kinerja dan loyalitas.
CB: PRZ
