LUWUK — Ketidakjelasan pelantikan, rotasi, dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai mulai menunjukkan dampak nyata terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD). Di tengah tuntutan percepatan program dan realisasi anggaran sejak awal tahun, birokrasi justru berada dalam fase menunggu yang berkepanjangan.
Sebelumnya, Sekretaris Kabupaten Banggai, Ramli Tongko, membenarkan bahwa hingga saat ini pelaksanaan rotasi jabatan belum dapat dipastikan waktunya. Menurutnya, hal tersebut masih menunggu kehadiran Bupati Banggai yang tengah menjalani agenda di luar daerah.
“Masih menunggu pak bupati karena beliau sedang ada agenda luar kota,” ujar Ramli saat dikonfirmasi via Whatssup, Rabu (28/1/2026).
Meski demikian, Ramli mengungkap bahwa secara administratif, rekomendasi rotasi jabatan kemungkinan besar sudah ada. Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut tidak diserahkan secara langsung kepada BKPSDM maupun Sekretariat Kabupaten, melainkan dikirim melalui aplikasi dengan akun resmi Bupati Banggai.
Pernyataan ini memberi sinyal bahwa proses penataan birokrasi sesungguhnya telah berjalan, namun belum sepenuhnya diturunkan ke tingkat teknis pelaksana.
Diskusi kelompok-kelompok masyarakat dengan belum adanya pelantikan, akibatnya sejumlah OPD hingga kini masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) atau pejabat dengan kewenangan terbatas. Kondisi ini membuat pengambilan keputusan strategis, penandatanganan administrasi, hingga eksekusi program berjalan tidak optimal.
Padahal, Bupati Banggai sebelumnya telah menegaskan agar OPD bergerak cepat dan tidak menunda pelaksanaan program. Arah Bupati tentang percepatan sudah jelas. Tapi secara struktur, OPD belum sepenuhnya solid. Ini membuat banyak unit kerja berada dalam posisi menunggu.
Dalam sistem pemerintahan daerah, rotasi dan mutasi pejabat bukan sekadar keputusan personal. Kewenangan kepala daerah diikat oleh regulasi dan prinsip kehati-hatian.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 menegaskan bahwa manajemen ASN harus berbasis sistem merit, memperhatikan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.
Untuk jabatan tertentu, proses rotasi juga memerlukan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karena itu, penundaan pelantikan dapat dipahami sebagai bagian dari proses administratif agar keputusan yang diambil tidak menyalahi ketentuan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam konteks ini, hak prerogatif Bupati tidak berdiri sendiri, melainkan berjalan dalam koridor hukum dan prosedur yang ketat. Namun, ketika proses tersebut berlangsung terlalu lama tanpa kejelasan informasi, dampaknya menjadi sistemik.
Sorotan publik kini mengarah pada BKPSDM Kabupaten Banggai. Sebagai instansi teknis pengelola kepegawaian, BKPSDM dinilai belum cukup terbuka dalam menyampaikan perkembangan proses rotasi dan pelantikan.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang rinci terkait tahapan yang telah dilalui, kendala administratif yang dihadapi, maupun estimasi waktu pelantikan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan badan publik untuk menyampaikan informasi kebijakan dan administrasi pemerintahan secara terbuka, sepanjang tidak dikecualikan oleh undang-undang.
Minimnya informasi ini membuat ketidakpastian semakin terasa, baik di internal birokrasi maupun di tengah masyarakat.
Ketidakpastian birokrasi tersebut turut berdampak pada melambatnya realisasi anggaran OPD, khususnya pada Januari. Belanja pemerintah daerah yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi lokal belum berjalan maksimal.
Pelaku usaha, penyedia jasa, hingga UMKM yang bergantung pada belanja pemerintah ikut merasakan dampaknya. Ketika program OPD tertahan, perputaran uang di masyarakat ikut melambat.
Masyarakat kini menanti kejelasan arah penataan birokrasi di Kabupaten Banggai. Kepastian dinilai penting agar OPD dapat kembali bekerja optimal, tanpa mengabaikan kehati-hatian hukum yang memang menjadi keharusan dalam tata kelola ASN.
CB: PRZ
