Banggai Dalam Pusat Peta Energi Indonesia

LUWUK — Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, memegang peran strategis dalam sistem energi nasional. Wilayah ini memasok gas bumi yang menopang industri, pembangkit listrik, dan stabilitas energi Indonesia. Negara menggantungkan sebagian ketahanan energinya pada daerah ini.

Posisi strategis tersebut menempatkan Banggai bukan sekadar daerah penghasil, melainkan sebagai tolok ukur keberhasilan kebijakan energi nasional di tingkat lokal.

Pemerintah membentuk Dewan Energi Nasional (DEN) melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Presiden memimpin langsung lembaga ini untuk merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

DEN mengarahkan kebijakan energi agar negara mengelola sumber daya energi secara berdaulat, berkelanjutan, dan berkeadilan. Setiap kebijakan yang lahir dari DEN menjadi rujukan bagi kementerian, pemerintah daerah, dan pelaku industri energi.

Dalam konteks Banggai, DEN memegang peran penting untuk memastikan kebijakan nasional tidak berhenti pada target produksi, tetapi juga memperhatikan dampaknya bagi daerah penghasil.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjalankan kebijakan teknis sektor energi. Kementerian ini mengatur perizinan, mengawasi industri, serta memastikan kegiatan eksplorasi dan produksi berjalan sesuai regulasi.

Sementara itu, DEN mengarahkan kebijakan strategis lintas sektor. DEN memastikan kebijakan energi berjalan selaras dengan kepentingan nasional jangka panjang dan tidak mengabaikan realitas daerah strategis seperti Banggai.

Relasi ini menuntut koordinasi yang kuat agar negara tidak memisahkan kepentingan pusat dari kondisi daerah penghasil.

Publik mencermati peran Bahlil Lahadalia sebagai figur yang kerap menekankan pemerataan manfaat sumber daya alam. Ia mendorong hilirisasi dan memperkuat posisi daerah dalam rantai nilai energi nasional. Pendekatan tersebut membangun harapan di daerah penghasil energi, termasuk Banggai.

Masyarakat berharap kebijakan energi melalui Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM sekaligus Ketua DEN, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, memperkuat infrastruktur dan layanan publik, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekitar wilayah produksi.

Harapan ini tidak hanya datang dari Banggai, tetapi juga dari banyak daerah lain yang selama ini menopang kebutuhan energi nasional.

Kebijakan energi nasional akan diuji di daerah seperti Banggai. Jika negara mampu menghadirkan manfaat nyata bagi daerah penghasil, maka kebijakan energi berjalan di jalur yang benar. Sebaliknya, jika daerah hanya menanggung dampak tanpa menikmati hasil, publik akan terus mempertanyakan keadilan energi.

Banggai menghadirkan gambaran nyata tentang bagaimana negara mengelola hubungan antara kepentingan nasional dan hak daerah.

Energi bukan sekadar komoditas, melainkan fondasi pembangunan nasional. Melalui peran Dewan Energi Nasional, sinergi dengan Kementerian ESDM, serta gaya kepemimpinan Bahlil yang memahami konteks daerah, negara dapat membangun tata kelola energi yang lebih adil dan berkelanjutan.

Banggai kini berada dalam pusat peta energi Indonesia. Cara negara memperlakukan daerah ini akan menentukan arah kebijakan energi nasional ke depan.

CB: PRZ