Puluhan Proyek SD di Banggai Molor, Alasan Teknis Diduga Tidak Sesuai Aturan

LUWUK — Keterlambatan penyelesaian sejumlah proyek pembangunan fisik sekolah dasar di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menjadi perhatian publik. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Firman, menyebut keterbatasan tenaga kerja dan kehabisan material sebagai penyebab molornya pekerjaan.

Dikonfirmasi di kantornya pada Jumat (30/1/2026), Firman mengungkapkan, rata-rata proyek yang mengalami keterlambatan telah mencapai sekitar 80 persen progres pekerjaan. Terhadap kondisi tersebut, PPK menerapkan sanksi denda kepada penyedia jasa sebesar 1 per 1.000 dari nilai kontrak.

Menurut Firman, penyedia yang melewati masa kontrak menyampaikan surat resmi kepada PPK. Dalam surat itu, penyedia menyampaikan kendala kekurangan tenaga kerja serta tidak tersedianya material dari perusahaan kuari pendukung. Berdasarkan surat tersebut, PPK memberikan kesempatan kepada penyedia untuk tetap melanjutkan dan menyelesaikan pekerjaan meskipun telah melewati batas waktu kontrak.

“Penyedia menyurat ke PPK dengan alasan kekurangan tenaga kerja dan ketiadaan material, lalu diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan,” kata Firman.

Ia menjelaskan, pemberian jaminan penyelesaian pekerjaan didasarkan pada sisa pekerjaan setelah diperiksa oleh tim pengawas. Mekanisme tersebut, menurutnya, berbeda dengan perhitungan denda yang dikenakan berdasarkan nilai kontrak.

Firman juga mengakui bahwa keterlambatan terjadi pada pekerjaan tender maupun non-tender. Meski tidak merinci jumlah pastinya, ia menyebut lebih dari 20 penyedia telah dikenakan sanksi denda akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Namun, jika dikaitkan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, alasan pemberian kesempatan tambahan waktu tersebut memunculkan ruang tafsir yang luas. Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, keadaan kahar (force majeure) didefinisikan sebagai peristiwa di luar kendali para pihak, tidak dapat diperkirakan sebelumnya, serta secara langsung menghambat pelaksanaan kontrak.

Dalam kerangka regulasi tersebut, kekurangan tenaga kerja dan kehabisan material pada prinsipnya tidak serta-merta dikategorikan sebagai keadaan kahar. Kondisi tersebut berada dalam ranah risiko usaha penyedia yang seharusnya telah diperhitungkan sejak tahap perencanaan, penawaran, hingga penandatanganan kontrak.

Hal ini menjadi semakin relevan mengingat dalam sistem lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banggai, dukungan material galian C ditetapkan sebagai salah satu syarat utama bagi penyedia dalam mengikuti paket pekerjaan fisik. Syarat tersebut dimaksudkan untuk memastikan kesiapan penyedia dalam menjamin ketersediaan material selama masa pelaksanaan proyek.

Dengan adanya ketentuan tersebut, alasan kehabisan material yang muncul di tengah pelaksanaan pekerjaan menempatkan publik pada ruang pertanyaan tersendiri tentang sejauh mana pemahaman terhadap konsep force majeure.

Aturan pengadaan juga menegaskan bahwa perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak hanya dapat diberikan dalam kondisi tertentu, salah satunya apabila keterlambatan disebabkan oleh keadaan kahar. Jika keterlambatan tidak bersumber dari keadaan tersebut, konsekuensi yang diatur adalah pengenaan denda sesuai ketentuan.

Dalam konteks ini, pemberian kesempatan kepada penyedia yang bekerja melewati masa kontrak dengan alasan kekurangan tenaga kerja dan ketiadaan material membuka ruang diskusi publik tentang bagaimana konsep force majeure dipahami dan diterapkan dalam praktik.

Di satu sisi, penyelesaian proyek tetap dibutuhkan agar bangunan sekolah dapat segera dimanfaatkan. Di sisi lain, konsistensi penerapan aturan menjadi fondasi penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.

Pembangunan sekolah dasar bukan semata persoalan administrasi kontrak, tetapi berkaitan langsung dengan ruang belajar, keselamatan siswa, dan mutu layanan pendidikan. Karena itu, setiap keputusan dalam pelaksanaan proyek memiliki dampak yang luas bagi kepentingan masyarakat.

Situasi ini menempatkan keterlambatan proyek tidak hanya sebagai persoalan teknis lapangan, tetapi juga sebagai cerminan pemahaman terhadap aturan yang menjadi pijakan dalam pengadaan pemerintah.

Apakah alasan-alasan yang digunakan cukup untuk dikategorikan sebagai keadaan di luar kendali, atau justru menunjukkan adanya tantangan dalam pengelolaan risiko dan penafsiran regulasi.

CB: PRZ