LUWUK — Proses penyelesaian perselisihan hubungan kerja antara Rahman Djampa dan pihak perusahaan kini berada di titik mengkhawatirkan. Penundaan berulang dalam pelaksanaan perundingan tripartit dinilai bukan persoalan teknis semata, melainkan berpotensi memperpanjang ketidakpastian bagi pekerja yang tengah mencari keadilan.
Kuasa hukum Rahman Djampa, Erik Ronaldo Alimun, yang ditemui pada Jumat (30/1/2026) mengungkapkan bahwa penundaan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ia menjelaskan, pada pelaksanaan tripartit pertama yang menggantung, pihak perusahaan hadir tanpa membawa dokumen apa pun yang berkaitan dengan proses pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kondisi itu membuat tripartit pertama tidak berjalan efektif dan akhirnya ditunda, dengan kesepakatan bahwa pihak perusahaan akan melengkapi dokumen yang relevan,” kata Erik.
Namun hingga kini, kelanjutan tripartit tersebut tak kunjung jelas. Erik menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak Disnakertrans Banggai justru kembali melakukan penundaan, tanpa kejelasan agenda maupun jadwal resmi.
“Tidak pernah ada undangan resmi tripartit lanjutan. Padahal, secara normatif, proses ini memiliki batas waktu dan mekanisme yang harus dijalankan,” ujarnya.
Pernyataan serupa disampaikan Ketua Serikat Buruh Progresif, Amir Timala, yang turut mendampingi Rahman Djampa. Amir mengaku hanya menerima informasi secara lisan melalui sambungan telepon bahwa Disnakertrans Banggai masih menunda pelaksanaan tripartit.
“Alasannya karena akan membuat surat undangan terlebih dahulu, padahal tripartit sebelumnya yang menggantung sudah berlangsung sekitar sepuluh hari lalu,” ungkap Amir.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian proses mediasi ketenagakerjaan. Di satu sisi, tripartit merupakan ruang dialog resmi untuk mencari solusi adil bagi pekerja dan perusahaan. Di sisi lain, penundaan tanpa kejelasan berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap mekanisme perlindungan ketenagakerjaan.
Kuasa hukum Rahman Djampa menegaskan, pihaknya tidak menuntut perlakuan khusus, melainkan kepastian prosedur. Ia meminta Disnakertrans Banggai aktif menghubungi para pihak untuk menyesuaikan agenda, agar tripartit dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian waktu dan komitmen semua pihak agar proses ini tidak berlarut-larut,” tegas Erik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun Disnakertrans Banggai terkait jadwal pasti pelaksanaan tripartit lanjutan. Sementara itu, Rahman Djampa masih menunggu kejelasan atas nasib hubungan kerjanya, di tengah proses yang seharusnya memberi kepastian, bukan penantian tanpa ujung.
CB: PRZ
