LUWUK — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Banggai memfasilitasi pertemuan tripartit antara pihak perusahaan subkontraktor tambang dan tenaga kerja di Kecamatan Bunta, Senin (2/2/2026). Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Nakertrans Banggai, Sulawesi Tengah.
Perwakilan perusahaan PT JAS hadir melalui HR PT JATRA, Olivia. Sementara itu, pihak tenaga kerja yakni Rahman Djampa yang didampingi Kuasa Hukum Erik Ronaldo Alimun serta Ketua Serikat Buruh Progresif, Amir Timala. Dinas Nakertrans Banggai menugaskan Muhammad Syamsiar sebagai mediator madya dan Tezar Dwi Pangestu sebagai mediator muda untuk memimpin jalannya pertemuan.
Dalam forum tripartit tersebut, para pihak secara terbuka membahas status hubungan kerja Rahman Djampa. Pembahasan mengerucut pada perubahan status kerja yang sebelumnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Kuasa hukum Rahman Djampa, Erik Ronaldo Alimun, menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut didasarkan pada penelusuran riwayat kontrak kerja serta kajian terhadap pasal-pasal dalam regulasi ketenagakerjaan.
“Awalnya status Rahman adalah pekerja kontrak. Namun setelah melihat histori kontrak dan mencermati ketentuan hukum yang berlaku, status Rahman memenuhi syarat sebagai pegawai tetap,” ujar Erik usai pertemuan.
Di sisi lain, HR PT JATRA, Olivia, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati proses dialog tripartit dan hasil pembahasan yang telah difasilitasi oleh Dinas Nakertrans. Ia mengatakan bahwa perusahaan akan menindaklanjuti hasil rapat dengan melakukan koordinasi internal bersama manajemen PT JAS.
“Perusahaan mencatat seluruh hasil pertemuan hari ini dan akan menyampaikannya kepada pihak PT JAS untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Olivia yang di kutip Erik.
Pertemuan tripartit ini mencerminkan komitmen bersama antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial secara dialogis, transparan, dan berlandaskan hukum. Proses tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan kondusif bagi perusahaan.
CB: SLV
