Surat PAW Aleg Gerindra Masuk DPRD Banggai

LUWUK — Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai menerima surat agenda terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Gerindra atas nama Hari Sapto Adji, SH. Surat tersebut tercatat masuk pada 24 Januari 2026 dan menjadi bagian dari proses administrasi kelembagaan yang berlaku.

Surat itu bernomor 11-0230/A/DPP-GERINDRA/2025 dengan perihal PAW Anggota DPRD Kabupaten Banggai Partai Gerindra, yang dikeluarkan secara resmi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Partai Gerindra dalam menjalankan mekanisme organisasi dan ketentuan perundang-undangan secara tertib dan bertanggung jawab. Partai menempuh jalur konstitusional dengan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada lembaga legislatif daerah sebagai bagian dari tata kelola politik yang sehat.

Hingga saat ini, proses PAW tersebut masih berada pada tahap administrasi awal di DPRD Banggai. Pihak sekretariat DPRD selanjutnya akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui surat ini, Partai Gerindra terus menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas kelembagaan DPRD serta memastikan bahwa setiap kebijakan dan langkah organisasi tetap mengedepankan kepentingan publik, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap hukum.

Dengan proses yang transparan dan terukur, melalui Partai Gerindra, masyarakat berharap roda representasi rakyat di DPRD Banggai tetap berjalan optimal demi keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

CB: PRZ