LUWUK — Ratusan hektare sawah di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah rusak akibat aktivitas perusahaan pertambangan. Kerusakan ini tidak hanya memukul ekonomi petani, tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar terhadap peran dan kebijakan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Banggai dalam mengawal keberlanjutan sektor pangan daerah.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas TPHP Banggai, Fadli Salawali, mengakui bahwa lahan sawah di Siuna tidak lagi diolah selama tiga musim tanam akibat dampak aktivitas tambang. Menurutnya, pihak dinas telah berupaya berkomunikasi dengan perusahaan tambang hingga akhirnya perusahaan memberikan ganti rugi kepada petani.
“Setelah ganti rugi diterima petani, kelanjutannya kami serahkan kepada petani sebagai pemilik lahan. Apakah dari ganti rugi itu petani mengolah kembali lahannya atau tidak, itu menjadi urusan petani,” kata Fadli di kantornya, Senin (2/2/2026).
Ia menyebutkan, perusahaan tambang memberikan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare, ditambah biaya kompensasi lainnya. Namun, hingga kini, Dinas TPHP tidak lagi memantau apakah lahan tersebut kembali diolah atau dibiarkan terbengkalai.
Pernyataan ini justru membuka ruang kritik. Dinas TPHP, yang seharusnya menjadi ujung tombak perlindungan dan pendampingan petani, terkesan melepas tanggung jawab setelah ganti rugi dibayarkan. Tidak ada kejelasan kebijakan lanjutan, tidak ada program pemulihan lahan, dan tidak ada pendampingan bagi petani agar kembali berproduksi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan bagaimana peran negara di tingkat daerah ketika lahan pertanian rusak akibat aktivitas industri ekstraktif? Apakah cukup dengan ganti rugi, lalu petani dibiarkan menghadapi kerusakan lahannya sendiri?
Jika petani Siuna benar-benar dibiarkan tanpa pendampingan, dampaknya tidak hanya berhenti pada kerugian individu petani. Produksi pangan daerah berpotensi menurun, sementara ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah bisa meningkat.
Padahal, Kementerian Pertanian Republik Indonesia secara konsisten menekankan pentingnya menjaga dan melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Dalam berbagai kebijakan nasional, Kementerian Pertanian mendorong pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan pangan melalui perlindungan lahan sawah, peningkatan produktivitas petani, serta pendampingan pasca-bencana maupun pasca-konflik lahan, termasuk akibat aktivitas industri.
Kementerian Pertanian juga menegaskan bahwa ketahanan pangan tidak bisa dilepaskan dari keberpihakan kebijakan kepada petani. Ketika lahan rusak, negara wajib hadir tidak hanya sebagai penonton, tetapi sebagai penggerak pemulihan.
Kondisi di Desa Siuna menunjukkan jurang antara kebijakan nasional dan praktik di tingkat daerah. Tanpa langkah konkret dari Dinas TPHP Banggai, ratusan hektare sawah berisiko berubah dari lumbung pangan menjadi lahan mati. Jika itu terjadi, pertanyaan tentang komitmen pemerintah daerah terhadap ketahanan pangan akan terus menggantung tanpa jawaban yang menenangkan petani maupun masyarakat.
CB: SLV
