LUWUK — Kinerja Kejaksaan Negeri Banggai menjadi sorotan publik. Tim Advokat MR dari MLD Law Office & Associates secara resmi meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI melakukan audit investigatif terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Banggai dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum).
Permintaan itu muncul setelah Jaksa Penuntut Umum menahan klien mereka berinisial MR dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman ringan, meski ancaman pidananya berada di bawah lima tahun.
Tim advokat menilai penahanan tersebut tidak hanya keliru secara prosedur, tetapi juga mencerminkan praktik penegakan hukum lama yang mengabaikan semangat KUHAP baru.
“Jaksa melakukan penahanan tanpa mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 99 dan Pasal 100 KUHAP Baru,” kata Tim Advokat MR dalam siaran pers yang diterima media ini, Selasa (3/2/2026).
Padahal, berdasarkan ketentuan tersebut, penahanan bukan tindakan otomatis, melainkan upaya hukum terakhir yang harus disertai alasan kuat, terukur, dan proporsional.
Perkara yang menjerat MR menggunakan Pasal 446 KUHP Nasional jo Pasal 335 KUHP lama, dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Dalam konteks hukum pidana modern, kasus semacam ini lazimnya diselesaikan tanpa penahanan, kecuali terdapat kondisi luar biasa.
Namun, Jaksa Penuntut Umum justru menerbitkan Surat Perintah Penahanan tingkat penuntutan Nomor: PRINT-112/P.2.11/Eoh.2/01/2026 tertanggal 3 Februari 2026.
Langkah tersebut memunculkan pertanyaan serius, mengapa jaksa memilih jalan represif dalam perkara yang secara hukum tidak mendesak penahanan?
Tim advokat juga menyoroti substansi perkara yang dinilai janggal. Menurut mereka, MR justru menjadi korban persekusi. Dua pihak yang mengaku korban, berinisial RL dan RR, disebut mendatangi rumah MR tanpa izin dan memasuki pekarangan secara melawan hukum.
Atas kejadian itu, MR bahkan telah lebih dulu melapor ke Polres Banggai. Laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Ironisnya, proses hukum justru berbalik arah. MR ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke jaksa hingga berujung penahanan.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan MR merupakan pembelaan diri terpaksa (noodweer) yang diatur dalam Pasal 34 KUHP Nasional, yang secara hukum termasuk alasan pembenar dan menghapus sifat melawan hukum.
Jika dalil pembelaan diri ini diabaikan sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, publik patut mempertanyakan kualitas penilaian hukum aparat penegak hukum di Banggai.
Tak hanya kejaksaan, Tim Advokat MR juga meminta Kapolri, Kapolda Sulawesi Tengah, hingga Propam dan Irwasum melakukan audit investigatif terhadap penyidik Unit I Reskrim Polres Banggai.
Mereka menduga adanya intimidasi dalam pemeriksaan serta rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berujung pada penetapan tersangka. Bahkan, ketika tim kuasa hukum meminta salinan berkas perkara tahap II untuk kepentingan pembelaan, jaksa dan penyidik disebut tidak memberikannya.
Praktik semacam ini, jika benar terjadi, bukan hanya melanggar asas fair trial, tetapi juga memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Audit investigatif dari Jamwas Kejaksaan Agung dan pengawasan internal Polri kini menjadi harapan terakhir untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan adil, profesional, dan tidak lagi berwatak kolonial.
CB: PRZ
