LUWUK — Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengukuran tanah oleh aparat Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, mulai mengusik kepercayaan publik.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebut adanya pematokan harga dalam layanan pengukuran dan pengurusan administrasi tanah. Namun, Pemerintah Desa Longkoga Timur secara terbuka membantah tudingan tersebut.
Kepala Desa Longkoga Timur, Salim Hatibi, menegaskan bahwa tidak pernah ada penetapan tarif dalam kegiatan pengukuran tanah maupun penertiban surat-menyurat kepemilikan lahan. Klarifikasi itu muncul dalam rapat resmi antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Longkoga Timur.
“Tim ukur sudah menyampaikan secara jelas dalam rapat, tidak ada harga yang dipatok. Kalau ada pemberian dari pemilik tanah, itu murni keikhlasan, bukan kewajiban,” tegas Kades Longkoga Timur saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Selasa (2/2/2026).
Rapat klarifikasi tersebut bukan sekadar formalitas. Pemerintah desa menghadirkannya sebagai forum terbuka untuk menjawab keresahan warga. Tokoh masyarakat Usmid Day dan Hasbianto Tuamato turut hadir dan menandatangani berita acara hasil rapat bersama antara BPD dan Pemdes Longkoga Timur, yang menjadi dokumen resmi kesepakatan dan penegasan sikap desa.
Menurut Kades, keberadaan berita acara dan tanda tangan tokoh masyarakat menjadi bukti bahwa pemerintah desa tidak bermain di ruang gelap dan tidak menutup mata terhadap isu yang berkembang.
Ia justru menyayangkan munculnya kabar lanjutan yang menyebut tim ukur mengakui adanya pematokan harga. Kades menilai informasi tersebut menyesatkan dan berpotensi mencederai nama baik aparat desa.
“Kalau ada yang menyebarkan seolah-olah tim ukur mengaku mematok harga, itu tidak benar. Itu fitnah besar bagi kami,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa isu pungli tidak boleh dibangun dari asumsi, apalagi dari cerita sepihak tanpa bukti. Kades menekankan bahwa seluruh proses pelayanan desa berjalan berdasarkan musyawarah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan, Pemerintah Desa Longkoga Timur terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik. Namun, ia meminta masyarakat dan pihak mana pun tidak menggiring opini yang berpotensi merusak kepercayaan warga terhadap aparat desa tanpa dasar yang jelas.
Isu pungli, kata dia, adalah persoalan serius yang harus dibuktikan dengan fakta, bukan dengan kabar burung. Pemerintah desa memilih menjawab tudingan tersebut dengan dokumen, forum resmi, dan pernyataan terbuka kepada publik.
CB: PRZ
