LUWUK — Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra yang memberhentikan dr. Hari Sapto Adji, S.H., M.H. sebagai anggota partai menempatkan DPRD Kabupaten Banggai pada titik krusial.
Dokumen resmi DPP Gerindra tertanggal 21 November 2025 secara eksplisit menyatakan pemberhentian keanggotaan dr. Hari Sapto Adji. Surat keputusan tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Banggai, KPU, dan pemerintah daerah. Artinya, sejak SK itu diterbitkan, status politik yang bersangkutan tidak lagi sejalan dengan mandat partai pengusung.
Situasi ini memantik sikap keras dari konstituen dan anggota pengurus Gerindra Banggai. Mereka menilai, anggota dewan yang telah diberhentikan oleh partai tidak pantas lagi menerima gaji dan fasilitas negara, meskipun proses PAW masih berjalan.
Konstituen Gerindra Banggai yang tidak ingin disebutkan namanya menekankan bahwa gaji anggota DPRD bersumber dari uang rakyat, bukan dari partai. Namun legitimasi politik seorang anggota dewan lahir dari partai pengusung. Ketika partai mencabut keanggotaan, maka mandat politik secara moral telah gugur.
“Kalau partai sudah memberhentikan, seharusnya DPRD berani menghentikan gaji. Jangan biarkan uang rakyat dibayarkan kepada wakil yang sudah kehilangan mandat politik,” ujar konstituen, yang tidak ingin disebutkan namanya, Rabu (4/2/2026).
Pembayaran gaji dalam kondisi seperti ini dinilai hanya akan memperpanjang polemik dan melukai rasa keadilan pemilih.
Langkah yang ditunggu publik bukan sekadar administrasi, tetapi keputusan tegas menghentikan pembayaran gaji dan tunjangan, mempercepat proses PAW sesuai mekanisme hukum, serta menyampaikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
“Menunda sikap hanya akan menimbulkan kecurigaan bahwa DPRD lebih sibuk menjaga kenyamanan internal daripada kepentingan publik,” ujar konstituen yang tidak mau disebutkan namanya.
Konstituen Gerindra Banggai menegaskan tidak ada lagi gaji yang dibayarkan kepada anggota yang telah diberhentikan.
CB: PRZ
