Tim Advokat MR Bantah Tak Ada Pemukulan, Visum Dipertanyakan

LUWUK — Advokat MR alias I membantah secara tegas seluruh uraian Kejaksaan Negeri Banggai dalam siaran pers terkait perkara dugaan penganiayaan yang menjerat kliennya. Bantahan itu disampaikan, Kamis (5/2/2026) menyusul pernyataan kejaksaan Negeri Banggai yang menyebut MR melakukan pemukulan, pencekikan, serta memegang senjata tajam saat kejadian. Hal ini tidak benar.

Melalui Advokat nya Dalam BAP Pertama dan BAP Kedua MR menyatakan tidak pernah melakukan pemukulan maupun pencekikan atau Pengancaman terhadap RR dan RL sebagaimana yang disampaikan dalam siaran pers kejaksaan negeri banggai. “Itu sama sekali tidak benar,” tegas kuasa hukum MR, saat ditemui,Kamis (5/2/2026).

Kuasa hukum bahkan mempertanyakan keabsahan alat bukti visum yang digunakan jaksa. Menurut mereka, visum tersebut patut dipersoalkan karena tidak pernah terjadi tindak pidana penganiayaan. “Kalau tidak ada penganiayaan pemukulan, visum itu berasal dari peristiwa yang mana?” ujar Advokat MR.

Lebih lanjut, Advokat MR memaparkan kronologi yang sangat berbeda dari versi kejaksaan negeri Banggai yang hanya berdasarkan BAP Pertama dan telah di bantah klien kami. Peristiwa tersebut bermula ketika RR dan RL lebih dulu mematok lahan klien kami. Setelah itu RR dan RL mendatangi rumah MR untuk memaksa MR menanda tangani batas tanah. Namun klien kami menolak dan menyuruh RR dan RL untuk meninggalkan rumah MR, namun justru RR melakukan Dugaan Pengancaman terhadap Klien kami. RR dan RL juga menuduh klien kami melakukan Penyorobotan.

Namun, saat MR meminta bukti kepemilikan tanah, RR dan RL tidak mampu menunjukkannya. Sebaliknya, MR mengklaim memiliki sertifikat hak milik sah atas tanah tersebut dan justru menilai RR telah memasang patok di atas tanah milik MR.

Ketegangan kemudian meningkat menjadi adu mulut. MR yang mengaku tidak ingin ribut memilih mengusir RR dan RL dari rumahnya, tanpa melakukan kekerasan fisik apa pun.

“MR tidak mau bermasalah. Ia hanya meminta mereka pergi dari rumahnya,” kata kuasa hukum.

Tak lama setelah peristiwa itu, MR dijemput aparat kepolisian. Ia baru mengetahui telah dilaporkan oleh RR dan RL atas dugaan penganiayaan. Dalam pemeriksaan di dihadapan Penyidik, kuasa hukum mengungkapkan adanya dua kali pemeriksaan terhadap MR.

Pada pemeriksaan pertama, MR disebut dipaksa untuk mengakui telah melakukan dugaan Penganiayaan namun MR menolak karena merasa tidak melakukan perbuatan tersebut.

Atas keberatan itu, MR melalui kuasa hukumnya meminta agar pemeriksaan diulang. Pada pemeriksaan kedua, MR kembali menegaskan tidak pernah melakukan dugaan tindak pidana penganiyaan dan pengancaman, dan karena isi berita acara sesuai dengan yang dialaminya, MR bersedia menandatangani hasil pemeriksaan kedua.

Keanehan justru muncul saat perkara berlanjut ke tahap penuntutan. Advokat MR menyebut bahwa jaksa tidak menggunakan hasil pemeriksaan BAP kedua, melainkan tetap berpegang pada dokumen pemeriksaan BAP pertama yang sebelumnya ditolak MR.

“Ketika kami menyerahkan dokumen hasil BAP pemeriksaan kedua kepada jaksa, mereka tetap kekeh menggunakan BAP pemeriksaan pertama. Ini yang kami nilai janggal,” ujar Advokat MR.

Menurut mereka, sikap tersebut berpotensi mengabaikan fakta yang menguntungkan tersangka dan menimbulkan pertanyaan serius tentang objektivitas proses penuntutan.

Selain itu, Advokat MR menambahkan terkait lokasi kejadian. Mereka menegaskan bahwa peristiwa sebenarnya terjadi di teras rumah korban, atas Pengancaman RL dan RR yang masih termasuk ruang privat, bukan di ruang publik.

Perbedaan mendasar ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan konteks peristiwa, relasi para pihak, serta penilaian hukum atas tindakan yang dituduhkan.

CB: PRZ