LUWUK — Setiap kali tambang berhenti beroperasi, masyarakat kerap dihadapkan pada realitas yang sama. Lahan rusak, lubang menganga, dan janji pemulihan yang tak pernah benar-benar terlihat.
Padahal, negara telah merancang sistem pemulihan pasca tambang secara ketat, lengkap dengan instrumen pengaman berupa uang jaminan reklamasi dan pasca tambang. Persoalannya, sistem itu nyaris tak pernah hadir secara transparan di hadapan publik.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara bersama PP Nomor 78 Tahun 2010 mewajibkan pemegang IUP dan IUPK melaksanakan reklamasi dan pasca tambang.
Kewajiban ini tidak berdiri sendiri, tetapi membentuk satu rangkaian kepatuhan berlapis. Mulai dari perencanaan, penempatan jaminan finansial, pelaksanaan teknis, pelaporan, evaluasi, hingga penyerahan kembali lahan.
Isu akan berakhirnya masa IUP pertambangan PT Penta Dharma Karsa dan PT Prima Dharma Karsa, pada Agustus 2026, yang beroprasi di Kecamatan Pagimana, Ahli hukum lingkungan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk, Risno Mina, menjelaskan bahwa sistem reklamasi dan pasca tambang saat ini sesungguhnya telah dirancang sebagai mekanisme pengendalian yang komprehensif oleh negara.
Menurutnya, Dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, khususnya Pasal 36 ayat (2) huruf c dan Pasal 39, ditegaskan bahwa dokumen rencana reklamasi dan rencana pasca tambang merupakan syarat mutlak diterbitkannya IUP Operasi Produksi.
“Dokumen perencanaan itu bukan sekadar formalitas administratif. Ia adalah instrumen preventif untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan sejak awal,” ujar Risno Mina, Minggu (8/2/206).
Menurutnya, persoalan muncul ketika dokumen rencana reklamasi dan pasca tambang hanya diperlakukan sebagai syarat kertas. Jika rencana disusun tidak realistis atau tidak selaras dengan kondisi faktual wilayah tambang, maka di situ telah terjadi ketidakpatuhan secara substantif, meskipun secara administratif dokumen tersebut telah diajukan dan disetujui.
Pandangan ini menegaskan bahwa ukuran kepatuhan perusahaan tambang tidak cukup dinilai dari ada atau tidaknya dokumen dan laporan. Tolok ukurnya harus dibuktikan melalui beberapa aspek utama yakni perencanaan yang realistis dan berbasis kondisi lokal, ketersediaan jaminan finansial yang memadai, pelaksanaan reklamasi yang dapat diverifikasi di lapangan, serta tercapainya pemulihan fungsi lingkungan dan sosial secara nyata.
Uang jaminan reklamasi juga menjadi sorotan. Regulasi mewajibkan perusahaan menempatkan jaminan reklamasi dalam bentuk deposito berjangka atau bank garansi, yang dicantumkan dalam RKAB dan harus tersedia paling lambat dua tahun sebelum masa pasca tambang. Dana ini berfungsi sebagai pengaman negara jika perusahaan gagal melaksanakan kewajibannya.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, informasi tentang jaminan reklamasi ini nyaris tidak pernah diketahui publik. Berapa besar nilainya, di mana disimpan, dan dalam kondisi apa dana tersebut bisa dicairkan, kerap menjadi pertanyaan tanpa jawaban. Padahal, dana ini menyangkut kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan.
Dalam konteks daerah, peran pemerintah menjadi krusial. Di Kabupaten Banggai, Pemda berada di posisi strategis untuk memastikan bahwa sistem kepatuhan berlapis ini tidak berhenti pada dokumen dan laporan.
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan jaminan finansial benar-benar tersedia dan dapat digunakan saat pemulihan diperlukan.
Ketertutupan informasi soal uang jaminan reklamasi berpotensi melahirkan ilusi kepatuhan. Secara administratif, perusahaan tampak patuh. Namun secara faktual, kerusakan lingkungan tetap dibiarkan, sementara dana pemulihan tak pernah benar-benar hadir di hadapan masyarakat.
Regulasi sebenarnya telah menyiapkan sanksi tegas. Pelanggaran kewajiban reklamasi dan pasca tambang dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, ditambah kewajiban pembayaran dana reklamasi. Namun sanksi ini kehilangan daya tekan jika publik tidak memiliki akses informasi untuk ikut mengawasi.
Tambang boleh pergi. Tetapi tanggung jawab pemulihan tidak boleh ikut lenyap bersama alat berat. Selama uang jaminan reklamasi tetap menjadi “dana sunyi” yang tak diketahui masyarakat, maka pertanyaan akan terus bergema bahwa tambang sudah pergi, tapi uangnya tinggal di mana?
CB: PRZ
