LUWUK — Penanganan dugaan pemasangan kamera tersembunyi di toilet SMA Negeri 01 Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah terus menuai sorotan. Setelah sebelumnya mencuat persoalan etik, kini pertanyaan muncul, apakah barang bukti kasus ini sempat dihilangkan atau dirusak sebelum ditangani aparat penegak hukum?
Informasi yang berhasil dihimpun redaksi dari sumber terpercaya, bahwa sedikitnya satu murid yang diduga menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Murid itu diketahui berasal dari Desa Laonggo, Kecamatan Bunta. Namun hingga kini, kejelasan perlindungan korban dan status kasus belum disampaikan secara transparan kepada publik.
Dari sumber terpercaya, kronologi awal menunjukkan, kamera tersembunyi yang ditemukan di dalam toilet sekolah tidak langsung dibawa ke Polsek untuk kepentingan penyelidikan. Kamera tersebut justru lebih dulu diserahkan kepada pihak sekolah.
Alih-alih mengamankan barang bukti sesuai prosedur hukum, pihak sekolah diduga membuka kamera tersebut dan memeriksa isi rekaman secara internal. Padahal, dalam kasus yang berpotensi menyangkut pelanggaran privasi dan keselamatan anak, barang bukti seharusnya langsung diserahkan kepada kepolisian tanpa intervensi pihak lain.
Pembukaan isi kamera kata sumber terpercaya, diduga dilakukan kembali bersama pihak kepolisian di lingkungan sekolah tanpa mekanisme hukum yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa isi rekaman hanya menampilkan bagian kaki dan tidak memperlihatkan wajah.
Namun, karena kamera lebih dulu diakses oleh pihak sekolah, muncul asumsi adanya kemungkinan rekaman telah dihapus atau tidak lagi tersisa saat pemeriksaan dilakukan. Dugaan ini belum dapat dibuktikan, tetapi cukup untuk menimbulkan kekhawatiran adanya potensi penghilangan atau pengrusakan barang bukti.
Sorotan juga tertuju pada langkah Kepala Sekolah SMA Negeri 01 Bunta yang mendatangi rumah korban pada malam hari. Kunjungan tersebut dilakukan setelah oknum guru yang diduga terlibat lebih dulu diamankan oleh pihak Polsek pada siang hari.
Menurut sumber terpercaya, kunjungan Kepala Sekolah itu dilakukan dengan alasan bahwa keesokan harinya akan dilakukan pertemuan bersama di Polsek. Namun langkah ini dinilai berpotensi menimbulkan tekanan, terutama karena menyangkut anak di bawah umur.
Sejumlah pihak kemudian mendatangi Polsek setelah mengetahui adanya pertemuan tersebut. Di sana, Kapolsek Bunta yang didampingi Kanit Reskrim menyampaikan bahwa perkara ini telah diselesaikan secara internal oleh pihak sekolah.
Pihak kepolisian menyatakan tidak dapat melanjutkan proses penyidikan karena dua unsur, yakni pihak sekolah dan orang tua korban, menyatakan tidak keberatan. Pernyataan tersebut menyebabkan proses hukum pidana tidak dilanjutkan.
Kondisi ini kembali memunculkan pertanyaan, apakah perkara yang menyangkut dugaan pelanggaran privasi di ruang sekolah dapat dihentikan hanya melalui kesepakatan internal? terlebih ketika terdapat indikasi bahwa barang bukti sempat diakses di luar mekanisme hukum?
Rangkaian peristiwa ini memperkuat desakan agar Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah tidak bersikap pasif. Dugaan pembukaan barang bukti oleh pihak sekolah, penanganan internal yang diduga tertutup, serta berhentinya proses hukum dinilai mencederai prinsip perlindungan anak dan tata kelola pendidikan.
Kasus SMA Negeri 01 Bunta kini tidak lagi berdiri sebagai persoalan individu, tetapi menjadi cerminan bagaimana sistem bereaksi saat dihadapkan pada dugaan pelanggaran serius. Masyarakat menunggu keberanian pemerintah provinsi untuk memastikan bahwa hukum dan etika tidak kalah oleh kompromi internal sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait dugaan penghilangan atau pengrusakan barang bukti dalam kasus tersebut dari lembaga yang berwenang.
CB: PRZ
