LUWUK — Penanganan kasus dugaan kamera tersembunyi di toilet SMA Negeri 01 Bunta memasuki babak baru. Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 01 Bunta menunjukkan bahwa oknum guru yang diduga terlibat merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan telah dinonaktifkan sementara dari tugas mengajar dan aktivitas akademik lainnya.
Dalam SK bernomor 027/SMAN 1–BTA/KP/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026, pihak sekolah menyatakan penonaktifan dilakukan untuk kelancaran proses belajar mengajar dan karena yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik guru. Penonaktifan berlaku sejak 2 Februari 2026 hingga keputusan tetap ditetapkan.
Menurut sumber terpercaya, status PPPK ini memunculkan pertanyaan apakah yang bersangkutan masih berhak menerima gaji selama masa penonaktifan? Dan bila gaji tetap dibayarkan tanpa dasar hukum yang jelas, apa konsekuensi hukumnya?
Secara regulatif, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur antara lain dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Aturan disiplin ASN memberi ruang bagi atasan untuk menjatuhkan penonaktifan sementara selama proses pemeriksaan pelanggaran.
Namun, kata sumber terpercaya, soal hak gaji selama penonaktifan tidak bisa diperlakukan serampangan. Dalam praktik kepegawaian ASN, pembayaran gaji sangat bergantung pada status penugasan, jenis sanksi, dan dasar penonaktifan.
Jika penonaktifan bersifat sementara untuk kepentingan pemeriksaan dan tidak disertai penahanan atau putusan sanksi berat, pembayaran gaji kerap masih berjalan sesuai ketentuan administrasi. Namun harus berdasarkan keputusan pejabat berwenang, bukan kebijakan sepihak satuan pendidikan.
Lebih lanjut, Masalah muncul bila sekolah menonaktifkan tugas, tetapi pembayaran gaji tetap berjalan tanpa dasar keputusan dari otoritas kepegawaian yang berwenang di tingkat provinsi. Kondisi ini berpotensi melahirkan pembayaran tanpa hak.
Jika selama masa penonaktifan oknum guru PPPK tersebut tetap menerima gaji tanpa dasar hukum yang sah, situasi ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Dalam perspektif hukum keuangan negara, pembayaran yang tidak didukung keputusan pejabat berwenang dapat dikualifikasikan sebagai indikasi kerugian negara.
Konsekuensi pidana dapat muncul apabila terpenuhi unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian keuangan negara. Dalam konteks ini, bukan hanya penerima gaji yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga pihak yang memerintahkan atau membiarkan pembayaran tersebut.
Karena itu, status PPPK justru menuntut ketelitian ekstra. Gaji PPPK bersumber dari anggaran negara/daerah dan terikat kontrak serta regulasi ketat. Setiap pembayaran harus akuntabel dan terdokumentasi.
Penonaktifan oleh pihak sekolah, tanpa kejelasan sikap Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai otoritas pembina kepegawaian, dinilai berisiko memperpanjang masalah.
Masyarakat kini menanti kejelasan, apakah penonaktifan ini sudah dilaporkan dan disahkan oleh Dinas Pendidikan? bagaimana status pembayaran gaji selama masa nonaktif?dan siapa yang bertanggung jawab jika ditemukan pembayaran tidak sah?
Kasus SMA Negeri 01 Bunta tidak lagi sebatas dugaan pelanggaran etik, tetapi telah merambah tata kelola ASN dan keuangan negara. Ketegasan pemerintah provinsi menjadi kunci agar penanganan kasus tidak berujung pada masalah hukum baru.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait status gaji oknum guru PPPK tersebut selama masa penonaktifan.
CB: PRZ
