Satu Tersangka Baru Korupsi APBDes Siuna

LUWUK — Kejaksaan Negeri Banggai melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Pagimana, Sulawesi Tengah, menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Senin (9/2/2026).

Kepala Cabjari Pagimana, David Andrianto, S.H., M.H., bersama tim penyidik secara resmi menetapkan SA sebagai tersangka. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan APBDes Desa Siuna untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

Penetapan SA merupakan rangkaian lanjutan dari proses hukum yang telah berjalan sebelumnya. Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, yakni ARR dan SB, pada Jumat, 6 Februari 2026. Ketiga penetapan tersebut menegaskan bahwa perkara ini dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan dalam rentang waktu lebih dari satu tahun anggaran.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 947.820.925,79.

Dalam perkara ini, SA disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi dengan sangkaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menjerat SA dengan sangkaan subsidiair menggunakan pasal-pasal yang sama. Usai penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap SA selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Cabjari Pagimana.

Perkara ini menyoroti kembali persoalan tata kelola dana desa yang seharusnya menjadi instrumen utama pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat paling bawah. Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

CB: PRZ