Bupati Tetapkan Dewan Pengawas RSUD Luwuk, Komposisi Mengacu Permendagri 79/2018

LUWUK — Pemerintah Kabupaten Banggai menetapkan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Luwuk berdasarkan kewenangan penuh Bupati. Pihak rumah sakit hanya memberikan masukan dan pertimbangan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

Direktur RSUD Luwuk, dr. Budi Uda’a, pada Rabu (11/2/2026) menjelaskan bahwa dasar hukum penunjukan Dewan Pengawas merujuk pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2021. Namun, dalam praktiknya, komposisi Dewan Pengawas kembali disesuaikan dengan ketentuan Permendagri setelah muncul kebuntuan menggunakan Perbup tersebut.

“Kami sudah berkonsultasi dengan Kasubdit BLUD Kemendagri, Bapak Wisnu Saputro. Arahan yang kami terima, komposisi Dewan Pengawas kembali mengacu pada Permendagri 79 Tahun 2018,” ujar dr. Budi di kantornya.

Dalam Perbup Nomor 50 Tahun 2021, komposisi Dewan Pengawas terdiri atas unsur Sekretariat Daerah, Inspektorat, Dinas Kesehatan, RSUD, BPKAD, dan akademisi. Namun, susunan yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) penetapan mencantumkan lima nama, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ramli Tongko, Kepala BPKAD Damri Dayanun, Kadis Pendidikan sekaligus Plt Kepala BKPSDM Syafrudin Hinelo, Plt Kepala Inspektorat Syafrullah Mambuhu, serta Tenaga Ahli dr. Marshella Bongkriwan.

Unsur Dinas Kesehatan tidak dimasukkan dalam komposisi tersebut dengan pertimbangan bahwa RSUD Luwuk berada di bawah naungan Dinas Kesehatan. Struktur lima orang Dewan Pengawas ini juga disesuaikan dengan ketentuan Permendagri, mengingat dalam dua tahun terakhir pendapatan RSUD Luwuk tercatat di atas Rp100 miliar per tahun, dengan estimasi aset mendekati Rp20 miliar.

Secara normatif, Permendagri 79/2018 memang mengatur bahwa jumlah anggota Dewan Pengawas BLUD dapat disesuaikan dengan besaran pendapatan dan aset. Artinya, kapasitas fiskal rumah sakit menjadi indikator penting dalam menentukan struktur pengawasan.

Namun demikian, Konsistensi antara regulasi daerah dan aturan yang lebih tinggi harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.

Transparansi dalam tata kelola BLUD bukan hanya kewajiban administratif, tetapi fondasi akuntabilitas. Dengan pendapatan ratusan miliar rupiah per tahun, pengawasan yang profesional dan independen menjadi kebutuhan mendesak. Dewan Pengawas tidak boleh sekadar pelengkap struktur, tetapi harus aktif memastikan pelayanan publik berjalan efektif, efisien, dan bebas dari konflik kepentingan.

CB: PRZ