Cabang ESDM Banggai Tidak Kantongi Data Jaminan Reklamasi Tambang

LUWUK — Kepala Cabang ESDM Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, Rudi Sangadji, menyatakan pihaknya tidak memiliki akses data terkait dana jaminan reklamasi perusahaan tambang di daerah ini.

Pernyataan itu disampaikan Rudi didampingi stafnya saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (13/2/2026). “Kami tidak punya datanya. Data itu langsung antara perusahaan tambang dan Kementerian ESDM RI,” ujarnya.

Jawaban tersebut memantik pertanyaan, jika kantor cabang di daerah tidak memiliki data dana jaminan reklamasi, bagaimana fungsi pengawasan di tingkat provinsi dijalankan?

Secara hukum, dana jaminan reklamasi bukan pilihan, tetapi kewajiban. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan tambang diwajibkan menyusun rencana reklamasi dan menempatkan dana jaminan sebelum melakukan kegiatan produksi.

Ketentuan teknisnya diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan tersebut mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) untuk menyusun rencana reklamasi dan pascatambang. Menempatkan dana jaminan reklamasi sesuai perhitungan yang disetujui pemerintah. Melaksanakan reklamasi sesuai rencana dan melaporkannya secara berkala.

Sejak perubahan regulasi melalui UU 3/2020, kewenangan perizinan memang banyak ditarik ke pusat, dalam hal ini ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Namun, apakah sentralisasi kewenangan berarti daerah kehilangan akses terhadap data pengawasan di wilayahnya sendiri?

Kabupaten Banggai merupakan salah satu daerah dengan aktivitas pertambangan yang cukup aktif. Dampak operasional tambang mulai dari perubahan bentang alam, potensi pencemaran, hingga konflik sosial langsung dirasakan masyarakat setempat.

Apakah pengawasan di daerah hanya bersifat administratif tanpa akses informasi keuangan jaminan? Siapa yang memastikan dana benar-benar ditempatkan dan cukup untuk memulihkan kerusakan? Bagaimana masyarakat bisa mengawasi jika pemerintah daerah sendiri tidak memegang datanya?

Transparansi dana jaminan reklamasi bukan hanya urusan birokrasi. Ini menyangkut kepentingan masyarakat lingkar tambang yang hidup berdampingan dengan lubang dan tailing. Petani dan nelayan juga terdampak sedimentasi dan perubahan kualitas air. Pemerintah daerah juga yang akan menanggung beban sosial dan ekologis jika perusahaan mangkir dari kewajibannya.

CB: PRZ