LUWUK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, resmi menunda proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Hari Sapto Adji, meskipun Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra telah lebih dulu menerbitkan keputusan pemberhentian terhadap yang bersangkutan sebagai anggota dan kader partai.
Penundaan itu tertuang dalam surat pimpinan DPRD Banggai tertanggal 11 Februari 2026 yang masuk ke meja redaksi. Dalam surat itu disebutkan adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Luwuk terdaftar dengan Nomor 20/Pdt.G/2026/PN.Lwk. Ketua DPRD Banggai tercatat sebagai turut tergugat.
Atas dasar adanya proses hukum yang berjalan, DPRD menyatakan usulan pemberhentian dan PAW belum dapat diproses sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Surat itu juga ditembuskan kepada Bupati Banggai dan KPU Kabupaten Banggai.
Konstituen Gerindra Banggai yang minta namanya dirahasiakan, pada Rabu (18/2/2026) menyebutkan bahwa keputusan pemberhentian Hari Sapto Adji oleh DPP Gerindra telah lebih dulu diterbitkan sebelum DPRD melakukan sidang kode etik. Sidang etik, baru dilakukan setelah keputusan pemberhentian dari partai terbit.
Menurut konstituen Gerindra Banggai, pernyataan Ketua DPRD Banggai di media Luwuktimes.id menyatakan bahwa Hari Sapto Adji tidak memenuhi unsur pelanggaran kode etik sebagai anggota dewan. Namun secara normatif, dasar PAW tidak selalu bergantung pada pelanggaran kode etik.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatur bahwa anggota DPRD dapat diberhentikan antar waktu apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota, termasuk jika diberhentikan sebagai anggota partai politik.
“Hari Sapto tidak lagi memenuhi syarat sebagai Aleg karena sudah diberhentikan partai sebagaimana regulasi,” ujar konstituen yang namanya tidak ingin disebutkan.
Artinya, pemberhentian oleh partai merupakan salah satu dasar hukum PAW, terlepas dari hasil sidang kode etik di internal DPRD.
Lebih lanjut, Kode etik berada dalam ranah Badan Kehormatan DPRD. Sementara status keanggotaan partai merupakan syarat administratif keterpilihan calon legislatif. Dua hal ini tidak saling menghapus atau bertentangan. Mereka bisa berdiri sendiri dan memiliki nilai yang berbeda.
Konstituen yang minta dirahasiakan namanya menegaskan kembali bahwa keputusan pemberhentian dari DPP Gerindra telah terbit lebih dahulu. Sementara sidang kode etik dilakukan setelahnya, dan gugatan perdata menjadi alasan penundaan PAW.
Jika penundaan dilakukan tanpa batas waktu yang jelas dan tanpa dasar hukum eksplisit yang mengharuskan penghentian proses, hal itu berpotensi menimbulkan inkonsistensi terhadap penerapan regulasi. Situasi ini menyentuh kepastian hukum dan kewibawaan lembaga DPRD Banggai.
Jika keputusan partai sebagai dasar administratif PAW telah terbit lebih dahulu, sementara proses etik dilakukan belakangan dan dijadikan rujukan pernyataan publik oleh Ketua DPRD Banggai, maka sebagai konstituen berhak meminta penjelasan yang transparan mengenai landasan hukum penundaan tersebut.
Konstituen yang minta namanya dirahasiakan menutup dengan pernyataan bahwa pada masalah ini, ketidakpastian yang berlarut dapat memberi kesan adanya tarik-ulur oleh Ketua DPRD Banggai.
CB: PRZ
