Diduga Ada Potensi Konflik Kepentingan Dalam Usulan Pendamping WUB

LUWUK — Sorotan terhadap usulan calon pendamping program penumbuhan Wirausaha Baru (WUB) oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai kini bergeser pada isu yang lebih serius, yakni dugaan adanya potensi konflik kepentingan dalam proses penunjukan kandidat.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebagaimana surat yang masuk di meja redaksi pada Selasa (10/3/2026) pemerintah daerah mengusulkan dua nama sebagai calon pendamping WUB kepada pemerintah provinsi, salah satunya Adrian Polim.

Nama tersebut menjadi perhatian publik setelah diketahui berstatus dosen tetap pada Program Studi Bisnis Digital Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Muhammadiyah Luwuk. Status itu ditegaskan dalam surat keterangan resmi yang diterbitkan pihak kampus pada 5 Maret 2026.

Namun diskusi masyarakat tidak hanya berhenti pada status profesi dosen. Sejumlah pihak mulai mempertanyakan kemungkinan konflik kepentingan dalam proses penunjukan tenaga pendamping program pemerintah.

Penunjukan seseorang dalam program pemerintah seharusnya melalui mekanisme yang transparan, terbuka, dan berbasis kompetensi.

Konflik kepentingan sendiri merujuk pada situasi ketika seseorang memiliki kepentingan pribadi atau posisi tertentu yang berpotensi mempengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas publik.

Dalam konteks program WUB, tenaga pendamping memegang peran penting karena mereka menjadi penghubung antara pemerintah dan pelaku usaha baru. Pendamping tidak hanya memberikan pelatihan, tetapi juga ikut menentukan arah pembinaan usaha masyarakat.

Karena itu, apakah proses pengusulan kandidat telah melalui mekanisme seleksi terbuka atau hanya berdasarkan penunjukan administratif.

Dalam sejumlah program pemberdayaan ekonomi di tingkat nasional, rekrutmen tenaga pendamping biasanya dilakukan melalui proses seleksi terbuka untuk memastikan kandidat yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi dan pengalaman yang relevan.

CB: PRZ