LUWUK — Selain menyoroti pengawasan, warga Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah juga mempertanyakan legalitas perizinan kandang ayam yang berdiri di kawasan permukiman.
Muncul pertanyaan yang terus berulang di tengah masyarakat, bagaimana mungkin kandang ayam bisa dibangun di tengah pemukiman warga jika prosedur perizinan dijalankan dengan benar?
Warga menduga ada kejanggalan dalam proses penerbitan izin. Mereka menilai pembangunan kandang seharusnya melalui kajian teknis lintas sektor, termasuk dari dinas lingkungan hidup dan dinas peternakan, sebelum izin diberikan.
“Kalau semua sesuai aturan, tidak mungkin dampaknya separah ini,” kata warga pada aksi demo beberapa hari lalu.
Dalam berbagai regulasi, usaha peternakan wajib memenuhi persyaratan seperti analisis dampak lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta jarak aman dari pemukiman. Namun kondisi di Batui justru menunjukkan sebaliknya.
Fakta ini memunculkan dua kemungkinan, apakah izin diberikan tanpa kajian yang memadai, ataukah usaha berjalan tanpa izin yang sah?
Warga mendesak pemerintah daerah untuk membuka dokumen perizinan secara transparan. Mereka juga meminta dilakukan audit terhadap seluruh kandang ayam yang beroperasi di wilayah tersebut.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar konflik antara masyarakat dan pelaku usaha. Ini adalah ujian bagi integritas sistem perizinan daerah.
CB: PRZ
