Muara Tersumbat Sebulan, Warga Longkoga Barat Bergerak Sendiri: PUPR Tidur?

LUWUK — Setelah lebih dari satu bulan dibiarkan tanpa penanganan memadai, masyarakat bersama Pemerintah Desa Longkoga Barat, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah terpaksa mengambil inisiatif sendiri untuk mengatasi persoalan yang berdampak langsung pada lingkungan dan kesehatan warga.

Air pasang laut yang menutup aliran muara menyebabkan genangan dan bau tidak sedap di sekitar permukiman. Kondisi ini memicu keresahan warga, terlebih karena belum terlihat langkah konkret dari instansi teknis terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kepala Desa Longkoga Barat, Muzamil Lahui, akhirnya menggandeng CV Ibnu Jaya untuk membantu membuka kembali aliran sungai. Bersama warga, mereka bergotong royong membersihkan endapan lumpur dan material yang menyumbat muara.

“Kami tidak bisa menunggu lebih lama. Dampaknya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat. Jadi kami bergerak dengan kemampuan yang ada,” ujar Muzamil, Jumat (3/4/2026).

Lalu, di mana peran PUPR ketika masalah infrastruktur dasar seperti ini terjadi? Secara fungsi, pengelolaan dan pemeliharaan aliran sungai serta infrastruktur pendukungnya merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah melalui dinas teknis. Ketika masalah dibiarkan berlarut, risiko yang muncul bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga ancaman kesehatan dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Di sisi lain, aksi gotong royong warga Longkoga Barat menjadi cerminan kuatnya solidaritas masyarakat. Namun, kondisi ini juga menjadi sinyal bahwa masyarakat terpaksa mengurus persoalannya sendiri di tengah minimnya kehadiran negara.

CB: HJR