LUWUK — Di balik fleksibilitas kerja yang ditawarkan, Pemerintah Kabupaten Banggai menerapkan aturan disiplin yang ketat bagi ASN yang menjalankan WFH.
Dalam surat edaran disebutkan bahwa ASN tetap harus standby selama jam kerja, mulai pukul 07.45 hingga 16.30. Mereka juga wajib aktif berkomunikasi dan merespons panggilan atau pesan dalam waktu kurang dari 10 menit.
Pengawasan dilakukan secara digital. ASN harus melakukan absensi melalui swafoto dengan latar belakang rumah, melaporkan aktivitas harian, serta menyampaikan progres pekerjaan kepada atasan langsung.
Jika tidak responsif, konsekuensinya jelas. Mulai dari teguran lisan hingga sanksi administratif jika pelanggaran terjadi berulang.
Meski demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah pejabat struktural, serta unit layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan layanan perizinan tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Selain itu, mekanisme evaluasi juga diterapkan secara berjenjang. ASN wajib membuat laporan kinerja mingguan, sementara pimpinan perangkat daerah melakukan evaluasi bulanan yang dilaporkan kepada Bupati.
CB: SLV
