LUWUK — Jika pada bagian sebelumnya kita melihat bagaimana pembangunan TK Adhyaksa Banggai dimungkinkan secara regulasi, kini muncul pertanyaan lanjutan bahwa bagaimana kebijakan ini dibaca dari sudut kepentingan publik?
Menurut Ardi, Aktifis IMM Banggai mengatakan, tidak dapat dipungkiri, pembangunan fasilitas pendidikan adalah investasi jangka panjang. Terlebih jika dikaitkan dengan pembinaan karakter dan kesadaran hukum sejak usia dini (sebuah gagasan yang terdengar ideal).
Namun di sisi lain, realitas di lapangan seringkali menghadirkan kontras. Masih ada sekolah dengan fasilitas terbatas, ruang kelas rusak, hingga kebutuhan dasar pendidikan yang belum sepenuhnya terpenuhi di berbagai wilayah.
Di tengah kondisi tersebut kata Ardi, kehadiran proyek pembangunan TK yang terafiliasi dengan institusi penegak hukum ini terasa seperti simbol yang kuat atau mungkin terlalu kuat.
Secara normatif, hibah dari APBD kepada instansi vertikal memang diperbolehkan. Selain Permendagri 77/2020, prinsipnya juga harus sejalan dengan asas pengelolaan keuangan daerah yakni efisien, efektif, transparan, dan berkeadilan.
Kata “berkeadilan” inilah yang seringkali menjadi ruang tafsir. Apakah keadilan itu berarti semua mendapatkan sesuai kebutuhan? Atau sesuai kedekatan struktural dan institusional?
Di sinilah narasi pembangunan menjadi menarik. Ketika pemerintah terlihat hadir dengan penuh perhatian pada satu titik, publik secara alami akan menoleh ke titik lain untuk mencari perbandingan, bahkan mungkin kejanggalan.
Bukan untuk menyalahkan, tetapi untuk memahami arah kebijakan. Karena pada akhirnya, yang paling penting bukan hanya soal apa yang dibangun, tetapi juga mengapa itu yang dipilih untuk dibangun sekarang.
CB: PRZ
