LUWUK — Di tengah geliat industri nikel yang terus berkembang, suara nelayan di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai menjadi peringatan yang tak boleh diabaikan. Mereka tidak menolak investasi, namun menuntut keadilan ruang dan kepastian aturan.
Menurut nelayan setempat, permintaan masyarakat sederhana. Pengaturan jalur tongkang, penjadwalan pelayaran, dan keterlibatan nelayan dalam setiap keputusan yang menyangkut wilayah tangkap. Absennya tata kelola yang tegas berpotensi memicu konflik ruang laut antara industri dan masyarakat.
Padahal secara regulasi, pemerintah sebenarnya memiliki instrumen kuat. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut harus melalui perencanaan zonasi yang melindungi nelayan tradisional.
Artinya, jika jalur tongkang tidak diatur dalam zonasi wilayah pesisir, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar prinsip pemanfaatan ruang.
Selain itu, konsep tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) bukan hanya formalitas. Dalam praktiknya, perusahaan wajib memastikan keberadaan mereka tidak merugikan masyarakat sekitar, baik secara ekonomi maupun ekologis.
Di Bualemo, dampaknya mulai terasa. Nelayan mengaku hasil tangkapan menurun, sementara risiko melaut meningkat. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya ekonomi nelayan yang tergerus, tetapi juga ketahanan pangan lokal.
Pemerintah desa menyatakan siap menampung aspirasi warga dan meneruskannya ke pihak terkait. Namun, masyarakat menuntut tindakan nyata.
Mediasi antara perusahaan, pemerintah, dan nelayan menjadi langkah mendesak. Tanpa itu, ketegangan bisa berubah menjadi konflik terbuka.
CB: PRZ
