Hasrin Rahim Diminta Jangan Lagi Mengaku Kader Gerindra Banggai

LUWUK — Polemik pemecatan Hari Sapto Adji dari Partai Gerindra kini melebar ke arah yang tak terduga. Nama Hasrin Rahim ikut terseret. Ia diminta tidak mencampuri urusan internal partai, apalagi berbicara seolah mewakili Gerindra Banggai.

Menurut Rama, aktifis IMM Banggai mengatakan, penelusuran menunjukan bahwa Hasrin Rahim bukan lagi kader dan atau anggota Partai Gerindra Banggai. Ia memang pernah menjadi bagian dari partai ini pada masa kepemimpinan almarhum Mustar Labolo. Namun sejak kepemimpinan beralih ke Sulianti Murad, posisinya berubah. Ia tidak lagi tercatat sebagai kader maupun anggota partai tersebut.

Kata Rama, Fakta lain memperkuat posisi ini. Dalam data pencalonan legislatif tahun 2019 yang tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasrin Rahim justru terdaftar sebagai calon legislatif tingkat provinsi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk daerah pemilihan Banggai.

“Artinya, secara administratif politik, ia telah berpindah haluan,” kata Rama, Rabu (15/4/2026).

Rama melanjutkan, dalam konteks konflik pemecatan Hari Sapto Adji, kehadiran suara dari luar struktur partai justru memicu pertanyaan apakah ini hanya kritik sebagai warga negara? Atau bentuk intervensi yang berpotensi mengaburkan persoalan utama?

Hak berbicara sebagai individu tidak sama dengan legitimasi berbicara atas nama partai. Ketika seseorang tidak lagi menjadi kader, maka setiap pernyataan yang mengatasnamakan partai berpotensi menyesatkan publik.

Dalam penelusuran lanjutannya, Rama mengatakan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra, disiplin organisasi menjadi prinsip utama. Partai memiliki kewenangan penuh untuk mengatur keanggotaan, menetapkan sanksi, termasuk pemecatan, serta menjaga garis kebijakan dan komunikasi politik.

“Keputusan pemecatan kader bukan hanya langkah politik, tetapi bagian dari mekanisme internal yang diatur jelas dalam AD/ART,” nilainya.

Dengan kata lain, urusan pemecatan adalah domain internal partai yang tidak bisa diintervensi oleh pihak di luar struktur resmi.

Jika ada pihak luar yang ikut bersuara dengan membawa nama partai, maka yang dipertaruhkan bukan hanya akurasi informasi, tetapi juga kredibilitas organisasi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap individu yang mencalonkan diri melalui partai politik wajib terdaftar dan tunduk pada mekanisme internal partai tersebut. Perpindahan afiliasi politik, seperti yang tercatat dalam data pencalonan di KPU, secara otomatis mengubah identitas politik seseorang di mata hukum pemilu.

“Jika Hasrin Rahim mau berkomentar soal polemik PAW Gerindra Banggai, harus jelas kapasitasnya apa,” tutup Rama.

CB: PRZ