LUWUK — Pernyataan tegas Bupati Kabupaten Banggai, Amirudin, bahwa tidak ada “rekomendasi khusus” dalam seleksi jabatan kini berhadapan langsung dengan realitas di lapangan. Sejumlah nama dengan catatan masa lalu kembali disorot publik, menguji konsistensi sistem merit yang sedang dijalankan.
Dalam pembukaan tes kompetensi manajerial dan sosial kultural, Bupati Amirudin menegaskan bahwa seluruh peserta harus mengikuti proses secara terbuka dan kompetitif. Ia menutup ruang bagi praktik titipan dan menekankan bahwa jabatan hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Namun di tengah komitmen tersebut, perhatian publik mengerucut pada dua figur. Setelah sebelumnya ada nama I DW Supatriagama sebagai Calon Kepala Dinas PUPR, muncul lagi nama Hariadi Bola Calon Kepala Dinas Sosial dan Andi Rustam Dj Petasiri Calon Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Kedua nama ini sebelumnya terseret dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024.
Kasus itu bermula dari laporan ke Bawaslu, yang kemudian ditindaklanjuti hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Banggai November 2024. Dalam perspektif birokrasi, persoalan netralitas bukan sekadar pelanggaran prosedural, tetapi menyentuh langsung integritas aparatur negara.
Pernyataan Bupati Banggai “tanpa rekomendasi khusus” menemukan makna yang lebih dalam. Seleksi tidak lagi cukup hanya mengandalkan hasil uji kompetensi, tetapi juga harus membaca rekam jejak secara utuh. Termasuk bagaimana seorang ASN menjaga sikap di tengah tekanan politik.
Publik kini menempatkan proses ini sebagai panggung pembuktian. Jika sistem merit dijalankan secara konsisten, maka setiap catatan masa lalu akan menjadi variabel penting dalam pengambilan keputusan. Sebaliknya, jika diabaikan, maka kepercayaan terhadap proses seleksi berpotensi tergerus.
Dengan mengerucutnya perhatian pada nama-nama tertentu, keputusan akhir akan menjadi cerminan arah kepemimpinan daerah.
CB: PRZ
