Ketika Absensi Jadi Ritual, Integritas Jadi Taruhan

LUWUK — Temuan 726 aparatur sipil negara (ASN) yang terblokir dalam sistem e-absensi digital di Kabupaten Banggai dinilai bukan hanya persoalan teknis, tetapi cerminan masalah mendasar dalam tata kelola birokrasi.

Analis Kebijakan Madya di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Nadja Mointang, menegaskan bahwa temuan ini tidak bisa dianggap sebagai keberhasilan digitalisasi, tetapi justru menjadi alarm atas lemahnya sistem kinerja aparatur.

“Temuan ini menunjukkan paradoks. Sistemnya sudah mampu mendeteksi pelanggaran, tetapi di saat yang sama memperlihatkan bahwa perubahan perilaku dan tata kelola kinerja belum berjalan,” ujar Nadja dalam analisisnya, Sabtu (2/5/2026).

Menurutnya, digitalisasi dalam birokrasi selama ini masih sering dipahami sebatas mengganti alat, dari absensi manual ke aplikasi berbasis GPS. Padahal, tanpa diikuti perubahan cara kerja dan sistem penilaian kinerja, teknologi hanya melahirkan kepatuhan semu.

Ia menilai, kondisi ini membuat absensi seolah menjadi tujuan utama, bukan sekadar alat untuk mengukur disiplin. Akibatnya, muncul praktik manipulasi, termasuk dugaan penggunaan akun palsu dan absensi tidak sesuai lokasi.

“Ketika yang diawasi hanya kehadiran, sementara kinerja tidak diukur secara jelas, maka aparatur cenderung fokus ‘terlihat hadir’, bukan menghasilkan kerja nyata,” jelasnya.

Nadja juga menyoroti lemahnya perjanjian kinerja individu di lingkungan birokrasi. Banyak target kerja dinilai masih bersifat umum, tidak terukur, dan tidak langsung berdampak pada masyarakat. Kondisi ini membuka ruang bagi ASN untuk mencari celah, karena yang dinilai bukan hasil kerja, tetapi administrasi kehadiran.

Selain itu, ia menilai belum adanya perbedaan tegas antara ASN berkinerja tinggi dan rendah turut memperburuk situasi. Sistem penghargaan dan sanksi yang tidak jelas membuat integritas menjadi pilihan, bukan kewajiban.

Sebagai solusi, Nadja menekankan tiga hal penting yang harus segera dibenahi. Pertama, mengintegrasikan sistem absensi dengan sistem kinerja, sehingga kehadiran tidak berdiri sendiri. Kedua, menyusun ulang perjanjian kinerja yang lebih konkret dan terukur. Ketiga, menegakkan disiplin secara konsisten dengan sistem penilaian yang adil.

“Digitalisasi harus punya makna. Kehadiran ASN harus terhubung langsung dengan hasil kerja yang dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Kasus di Banggai ini, lanjutnya, menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya terlihat modern di permukaan. Tanpa perbaikan sistem kinerja, digitalisasi justru berisiko menjadi formalitas. Terlihat canggih, tetapi rapuh dalam praktik.

CB: PRZ