JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik periode Mei 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan itu berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik pengguna listrik prabayar maupun pascabayar.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan pemerintah mempertahankan tarif listrik triwulan II tahun 2026 atau periode April hingga Juni demi menjaga daya beli masyarakat.
Menurutnya, keputusan tersebut telah melalui perhitungan parameter ekonomi makro serta mempertimbangkan kondisi masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” ujar Tri Winarno sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kementerian ESDM.
Tarif listrik rumah tangga non-subsidi masih bertahan pada angka Rp1.444,70 per kWh untuk pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA. Sementara pelanggan 900 VA non subsidi dikenakan Rp1.352 per kWh.
Di sisi lain, pelanggan rumah tangga subsidi tetap menikmati tarif lebih rendah. Golongan 450 VA dipatok Rp415 per kWh, sedangkan 900 VA subsidi sebesar Rp605 per kWh.
Pemerintah juga meminta masyarakat menggunakan listrik secara efisien. Imbauan itu disebut sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional di tengah meningkatnya kebutuhan listrik rumah tangga dan sektor usaha.
Keputusan menahan tarif listrik ini menjadi kabar yang cukup melegakan bagi masyarakat. Pasalnya, di tengah harga kebutuhan pokok yang terus bergerak naik, stabilitas biaya listrik dianggap mampu sedikit mengurangi tekanan pengeluaran rumah tangga.
CB: PRZ
