Bencana Alam Misterius Stadion Renang, Logika Macet PUPR Banggai

LUWUK — Pernyataan Dinas PUPR Kabupaten Banggai terkait kerusakan proyek stadion renang bernilai hampir Rp30 miliar menuai sorotan masyarakat.

Pasalnya, kerusakan bangunan yang baru beberapa bulan selesai dikerjakan itu disebut terjadi akibat “bencana alam”, namun tanpa penjelasan utuh mengenai bencana apa yang dimaksud.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Penataan dan Infrastruktur Permukiman Dinas PUPR Kabupaten Banggai, I Putu Jati Arsana, setelah Wakil Ketua I DPRD Banggai Wardani Murad melakukan kunjungan lapangan dan menemukan sejumlah kerusakan pada proyek stadion renang tersebut.

Dalam peninjauan itu, ditemukan pipa besi medium yang digunakan sebagai penyangga atap mengalami retak. Selain itu, bagian atap tribun juga dilaporkan roboh.

Stadion renang tersebut dibangun dalam dua tahap oleh Dinas PUPR Kabupaten Banggai. Tahap pertama pada tahun 2025 menghabiskan anggaran Rp15 miliar dan dikerjakan oleh PT Yeros Alam Harmoni. Sedangkan tahap kedua kembali dianggarkan pada tahun 2026 dengan nilai Rp14,99 miliar.

Alih-alih menjelaskan secara rinci dugaan penyebab kerusakan konstruksi, pihak PUPR justru menyebut adanya dampak bencana alam terhadap struktur bangunan. Publik menganggap pernyataan itu terlalu dini dan terkesan sepihak.

Masyarakat menilai alasan tersebut seperti upaya melepas diri dari tanggung jawab kualitas pekerjaan. Sebab dalam proyek konstruksi, istilah bencana alam atau force majeur bukan sekadar kalimat biasa. Status itu memiliki konsekuensi hukum dan administrasi, sehingga semestinya didukung hasil investigasi teknis maupun pemeriksaan independen, bukan hanya asumsi yang disampaikan ke publik.

Kemudian, tidak adanya laporan resmi BMKG mengenai bencana besar di Kecamatan Luwuk Utara dalam beberapa bulan terakhir, publik seperti dibodohi PUPR Banggai. Bahkan rumah-rumah warga sekitar stadion renang tetap berdiri kokoh tanpa kerusakan berarti. Fasilitas lain seperti GOR Kilongan, toko, sekolah dan sejumlah bangunan permanen milik pengusaha juga tidak mengalami dampak apa pun. Tidak ada pula pelaporan tentang masyarakat terkena dampak dari bencana alam yang di klaim Dinas PUPR Banggai.

Jika benar terjadi bencana alam yang mampu merusak bangunan miliaran rupiah, mengapa hanya stadion renang yang menjadi korban? Sebab, hingga saat ini belum ada hasil audit terbuka, kajian struktur independen, maupun penyelidikan hukum yang menjelaskan penyebab pasti kerusakan proyek tersebut.

CB: PRZ