LUWUK — Polemik penutupan jalan di depan PT PAU memasuki babak serius. Setelah masyarakat dipaksa memutar sejauh 12 kilometer melalui jalur lingkar yang telah memicu kecelakaan, kini muncul pengakuan mengejutkan dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam rapat koordinasi bersama Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Bina Marga Provinsi, pada Senin (11/5/2026), Dinas Perhubungan mengakui bahwa izin penutupan jalan maupun pengalihan arus lalu lintas tidak pernah masuk di meja Dishub Provinsi.
Informasi itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, usai rapat koordinasi yang membahas status ruas jalan Omolu-Mosolang.
“Dalam rapat tadi, Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa izin penutupan jalan dan pengalihan jalur itu tidak pernah masuk di Dishub Provinsi,” ujar Dandy.
Pernyataan tersebut langsung memantik perhatian. Sebab, penutupan jalur jalan provinsi bukan persoalan kecil yang bisa dilakukan tanpa prosedur administrasi dan kajian keselamatan lalu lintas.
Apalagi, dampaknya sudah dirasakan langsung masyarakat sejak 1 Mei 2026. Pengguna jalan dipaksa melewati jalur alternatif sepanjang 12 kilometer dengan kondisi yang disebut warga lebih berisiko. Bahkan, kecelakaan dilaporkan telah terjadi di area pengalihan jalur tersebut.
Dandy menegaskan, persoalan ini tidak bisa dianggap hanya miskomunikasi administratif. Menurutnya, penggunaan jalan publik harus tunduk pada aturan yang jelas karena menyangkut keselamatan masyarakat luas.
“Jalan ini digunakan rakyat setiap hari. Maka setiap penutupan atau pengalihan wajib memiliki dasar hukum, koordinasi teknis, dan pertimbangan keselamatan yang jelas,” katanya.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa kegiatan yang berdampak pada fungsi jalan wajib memperhatikan analisis dampak lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan. Sementara Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa jalan merupakan fasilitas publik yang pengelolaannya harus mengutamakan kepentingan umum.
CB: PRZ
