Sengketa Kayu dan Perubahan Patok Tanah di Kintom Memanas

LUWUK — Perselisihan kepemilikan kayu dan batas tanah di Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah memicu ketegangan, Jumat (15/5/2026).

Kuasa hukum Sainur Rahman, Gilang Pebriawan M, S.H., melayangkan Somasi Pertama kepada Alamsyah Jamali terkait dugaan penguasaan kayu tanpa dasar perolehan yang jelas serta dugaan perubahan patok batas tanah yang masih berstatus sengketa.

Dalam surat somasi tertanggal 30 April 2026, Gilang menyebut bahwa klien kami Sainur Rahman adalah pihak yang berhak atas sejumlah kayu yang saat ini dalam penguasaan Alamsyah Jamali (tersomasi).

Tak hanya soal kayu, kuasa hukum juga mengatakan bahwa tersomasi diduga kuat melakukan perubahan patok batas tanah yang masih dalam sengketa kepemilikan. Tindakan Alamsyah ini dinilai berpotensi melanggar Pasal 521 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.

Gilang juga menyatakan bahwa dirinya sangat menghormati laporan dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya diajukan Alamsyah. Namun, Ia menegaskan pernyataan kliennya dilakukan untuk mempertahankan hak dan kepentingan hukum, bukan menyerang kehormatan pribadi pihak tertentu.

Melalui somasi itu, Alamsyah diminta memberikan klarifikasi dalam waktu tiga hari kalender sejak surat diterima. Klarifikasi tersebut mencakup bukti kepemilikan kayu yang sah, penjelasan mengenai batas tanah, serta membuka ruang penyelesaian secara patut.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa apabila tidak ada tanggapan maupun penyelesaian dalam batas waktu yang diberikan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata.

CB: PRZ