LUWUK — Polemik kerusakan proyek stadion renang tahap I di Kabupaten Banggai mendapat penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri Banggai. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada 19 Mei 2026, Kejari Banggai memberikan klarifikasi terkait ramainya pemberitaan proyek pembangunan yang disebut bermasalah, termasuk proyek venue kolam renang tahap I tahun 2025.
Dalam siaran pers bernomor PR-13/P.2.11/Dip.4/05/2026 tersebut, Kejari Banggai menegaskan bahwa proyek stadion renang tahap I merupakan objek Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PPSD) yang didampingi pihak kejaksaan. Sementara dua proyek lain yang ramai diperbincangkan, yakni Jembatan Baya dan pipa air bersih Desa Hunduhon, disebut bukan bagian dari proyek pendampingan Kejari Banggai.
Kejari menjelaskan, pekerjaan stadion renang tahap I meliputi pembangunan talud area kolam, landscape, dan tribun. Proyek mulai dikerjakan sejak awal Agustus 2025 dan mengalami perpanjangan waktu hingga menyeberang ke tahun 2026.
Dalam penjelasan itu, Kejari Banggai juga mengungkap bahwa pada 8 Februari 2026 terjadi angin puting beliung yang merusak sejumlah item pekerjaan pada area tribun, khususnya bagian atap. Peristiwa tersebut disebut sebagai bencana alam dengan merujuk surat Kepala BPBD Kabupaten Banggai tertanggal 12 Februari 2026.
Pernyataan itu sekaligus menjadi jawaban atas polemik “bencana alam misterius” yang sebelumnya memicu tanda tanya publik. Sebab sebelumnya, masyarakat mempertanyakan jenis bencana yang disebut merusak bangunan stadion renang bernilai miliaran rupiah tersebut.
Meski demikian, Kejari Banggai menegaskan bahwa status keadaan kahar atau force majeur tidak otomatis menghapus tanggung jawab pelaksana pekerjaan. Dalam siaran pers itu disebutkan bahwa kontraktor tetap wajib menyelesaikan pekerjaan karena proyek tersebut belum diserahterimakan kepada Dinas PUPR Kabupaten Banggai.
Kejari juga mengungkap bahwa progres fisik proyek per 2 Maret 2026 telah mencapai 99,726 persen. Namun bobot pekerjaan pada atap tribun yang sebelumnya sudah terpasang tetap dihitung sebagai progres fisik, meski belakangan mengalami kerusakan akibat angin puting beliung tersebut.
Saat ini, menurut Kejari Banggai, pihak pelaksana proyek telah melakukan upaya perbaikan terhadap bagian atap tribun yang rusak. Tim PPSD Kejari Banggai juga menyatakan tetap berkomitmen memantau proses penyelesaian proyek stadion renang tahap I tersebut.
CB: PRZ
