RKAB Tambang Galian C di Sulteng Mulai Terbit, Bagaimana Banggai?

LUWUK — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah mengungkap baru tujuh perusahaan tambang galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

Di tengah ratusan perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tengah, ESDM juga belum membeberkan berapa total metrik ton material tambang galian C yang akan dikelola sepanjang tahun 2026.

Pernyataan Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Sulteng, Sultanisah, dilansir dari media di Palu menyebut terdapat 136 perusahaan berstatus operasi produksi (OP) yang mengajukan RKAB tahun 2026. Namun, sebagian besar masih berada dalam tahap proses administrasi. “Sebanyak 21 perusahaan masih dalam proses, sedangkan yang sudah mendapatkan persetujuan RKAB baru tujuh perusahaan,” ujarnya di Palu, Senin (18/5/2026).

Data ESDM Sulteng mencatat, saat ini terdapat 292 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) berstatus operasi produksi yang tersebar di 13 kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah. Meski demikian, tidak seluruh perusahaan mengajukan RKAB sebagai syarat utama menjalankan aktivitas pertambangan pada tahun depan.

Tujuh perusahaan yang telah memperoleh pengesahan RKAB tersebut berada di Kabupaten Donggala, Morowali, dan Morowali Utara. Perusahaan itu masing-masing Rezki Utama Jaya, Pasi Wita Aksata, Khatulistiwa Mineral and Mining, Jasatama Mandiri Sukses, Indologo Sejahtera, Bosowa Tambang Indonesia, serta Sinar Mutiara Megalithindo. Sementara untuk tambang galian c di Kabupaten Banggai, RKABnya sama sekali belum ada yang terbit.

Meski telah memaparkan jumlah perusahaan yang mengajukan dan memperoleh RKAB, ESDM Sulteng tidak menjelaskan besaran kuota produksi atau total metrik ton material tambang galian C yang akan dikelola perusahaan-perusahaan tersebut selama 2026.

Padahal, data volume produksi menjadi salah satu indikator penting untuk mengukur potensi aktivitas pertambangan, dampak lingkungan, hingga kontribusi sektor tambang terhadap pendapatan daerah. ESDM Sulteng juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak menjalankan aktivitas produksi sebelum memperoleh pengesahan RKAB.

“Perusahaan yang belum mengajukan RKAB dan belum mendapatkan pengesahan diminta tidak menjalankan operasional pertambangan,” tegas Sultanisah. Ia menambahkan, perusahaan yang tetap beroperasi tanpa RKAB berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pertambangan.

Peringatan tersebut disampaikan setelah masa berlaku RKAB tiga tahunan periode 2024–2026 berakhir pada 31 Maret 2026, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 tertanggal 31 Desember 2025.

Selain persoalan administrasi, ESDM Sulteng mengungkap masih banyak perusahaan tambang yang belum memenuhi syarat dasar pengajuan RKAB. Salah satu kendala utama ialah belum ditempatkannya jaminan reklamasi (Jamrek) di bank pemerintah.

Perusahaan tambang juga diwajibkan memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) sebagai penanggung jawab operasional dan wajib terdaftar dalam sistem Minerbaone sebelum pengajuan RKAB dapat diproses.

CB: PRZ