LUWUK — Menjelang Idul Adha 2026, Polres Banggai menggencarkan operasi pemberantasan minuman keras (miras). Kali ini, aparat menggagalkan pengiriman ratusan liter miras tradisional jenis cap tikus yang diduga hendak dibawa ke Kota Luwuk.
Kasat Samapta Polres Banggai, AKP Rudi Dg. Simbung, SH, mengatakan pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Informasi tersebut menyebut adanya kendaraan yang membawa miras dari Kecamatan Bunta menuju Luwuk.
“Mendapatkan informasi tersebut kami langsung bergerak dan melakukan pencegatan di Jalan Trans Sulawesi Desa Kamumu, Luwuk Utara,” kata AKP Rudi.
Dalam operasi itu, personel Polres Banggai menghentikan sebuah mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi DB 1128 FL. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua cool box styrofoam berisi miras cap tikus. “Total miras yang kami sita berada di kisaran 120 liter cap tikus,” ungkapnya.
Polisi mengamankan kendaraan bersama dua orang yang terkait dalam pengangkutan tersebut. Pengemudi diketahui berinisial MI, sementara pemilik barang berinisial AL. Keduanya merupakan warga Kecamatan Bunta. “Selain miras, kita juga mengamankan mobil yang digunakan mengangkut barang ini,” jelas Rudi.
Polres Banggai menegaskan operasi pemberantasan miras akan terus dilakukan, terutama menjelang hari besar keagamaan. Langkah itu dinilai penting untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Karena selama ini gangguan kamtibmas seperti penganiayaan terjadi karena dipengaruhi miras,” pungkasnya.
CB: HJR
