***OPINI REDAKSI***
Sebelumnya kami ucapkan Selamat Hari Pancasila 1 Juni Tahun 2026. Pada hari ini, redaksi membuka narasi tentang pembangunan daerah di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pembangunan daerah pada hakikatnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jalan dibangun agar mobilitas lancar, fasilitas kesehatan ditingkatkan agar pelayanan lebih baik, sektor pendidikan diperkuat agar kualitas sumber daya manusia meningkat, dan berbagai program ekonomi dijalankan untuk memperkuat penghasilan masyarakat.
Namun, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang tersedia. Yang lebih penting adalah ketepatan dalam menentukan kebutuhan masyarakat.
Pertanyaannya, dari mana pemerintah dapat mengetahui kebutuhan masyarakat yang sebenarnya? Jawabannya ada di desa dan kelurahan.
Desa dan kelurahan merupakan unit pemerintahan yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat. Di sanalah aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya berlangsung setiap hari. Petani mengolah lahan pertanian, peternak mengembangkan usaha ternak, nelayan mencari nafkah di laut, ibu-ibu menjalankan berbagai kegiatan ekonomi keluarga, dan para pemuda berpartisipasi dalam pembangunan sosial maupun ekonomi.
Seluruh potensi dan kondisi masyarakat tersebut sebenarnya telah terdokumentasi dalam Profil Desa dan Kelurahan. Dokumen ini bukan sekadar pelengkap administrasi pemerintahan. Di dalamnya terdapat informasi lengkap mengenai jumlah penduduk, tingkat pendidikan, kondisi kesehatan, jenis pekerjaan masyarakat, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, hingga kondisi jalan dan fasilitas umum lainnya. Profil desa juga memuat data kelompok tani, kelompok peternak, kelompok perikanan, kelompok perempuan, organisasi kepemudaan, serta berbagai potensi dan permasalahan yang ada di wilayah tersebut.
Dengan kata lain, profil desa dan kelurahan merupakan potret nyata kehidupan masyarakat yang diperbarui secara berkala setiap tahun. Karena itulah, jika pemerintah daerah ingin melaksanakan pembangunan yang tepat sasaran, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah memahami kondisi desa dan kelurahan melalui data yang tersedia.
Dalam dunia perencanaan pembangunan, terdapat prinsip yang dikenal sebagai pembangunan berbasis data atau evidence-based development. Prinsip ini menegaskan bahwa kebijakan yang baik harus dibangun berdasarkan fakta dan kondisi nyata masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan asumsi, persepsi, atau kepentingan tertentu. Semakin akurat data yang digunakan, semakin besar peluang keberhasilan pembangunan. Jika data menunjukkan mayoritas masyarakat bekerja sebagai petani, maka pembangunan seharusnya memberi perhatian pada sektor pertanian. Jika persoalan terbesar berada pada pendidikan, maka sektor pendidikan harus menjadi prioritas. Begitu pula jika masalah utama berada pada kesehatan, infrastruktur, atau pengembangan ekonomi masyarakat.
Namun dalam praktiknya, sering muncul pandangan bahwa seluruh kebutuhan masyarakat sudah diakomodasi melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang. Pandangan ini memang memiliki dasar. Musrenbang merupakan forum resmi yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan usulan pembangunan. Melalui forum tersebut, berbagai kebutuhan masyarakat dibahas dan disepakati secara berjenjang mulai dari desa hingga tingkat kabupaten.
Akan tetapi, Musrenbang dan profil desa sesungguhnya memiliki fungsi yang berbeda. Musrenbang berfungsi sebagai wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat. Sementara profil desa berfungsi sebagai sumber data yang menggambarkan kondisi objektif masyarakat.
Sederhananya, Musrenbang membantu menjawab pertanyaan, “Apa yang diinginkan masyarakat”. Sedangkan profil desa membantu menjawab pertanyaan, “Apa yang sebenarnya dibutuhkan masyarakat”.
Kedua hal tersebut tidak selalu sama. Ada kalanya suatu usulan menjadi perhatian utama karena dianggap penting oleh sebagian peserta Musrenbang. Namun ketika data profil desa dianalisis, ternyata persoalan yang lebih mendesak justru berada pada sektor lain yang kurang mendapat perhatian. Karena itu, kualitas Musrenbang sangat ditentukan oleh kualitas data yang digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
Musrenbang yang tidak didukung data berisiko menghasilkan keputusan yang lebih banyak dipengaruhi persepsi daripada kebutuhan nyata masyarakat. Sebaliknya, Musrenbang yang didukung data profil desa yang akurat akan menghasilkan prioritas pembangunan yang lebih tepat sasaran. Di sinilah pentingnya menjadikan profil desa dan kelurahan sebagai dokumen utama dalam setiap proses perencanaan pembangunan.
Pertanyaan yang patut diajukan adalah apakah data profil desa benar-benar digunakan sebagai dasar dalam menentukan prioritas pembangunan? Apakah kondisi pendidikan masyarakat menjadi pertimbangan utama? Apakah data kesehatan masyarakat dijadikan dasar penyusunan program? Apakah kondisi kelompok tani, peternak, nelayan, perempuan, dan pemuda benar-benar diperhatikan? Apakah kondisi jalan, lingkungan, dan fasilitas umum yang tercatat dalam profil desa menjadi rujukan dalam penyusunan anggaran?
Jika jawabannya ya, maka pembangunan akan bergerak sesuai kebutuhan masyarakat. Namun jika tidak, maka profil desa hanya akan menjadi tumpukan dokumen yang tersimpan di lemari kantor tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada akhirnya, kesejahteraan masyarakat tidak lahir dari banyaknya rapat, banyaknya usulan, atau banyaknya program yang dibuat. Kesejahteraan lahir dari kemampuan pemerintah memahami kebutuhan rakyat dan menerjemahkannya menjadi kebijakan yang tepat.
Karena itu, desa dan kelurahan harus ditempatkan sebagai titik awal pembangunan. Profil desa dan kelurahan harus menjadi kompas yang mengarahkan kebijakan. Sementara Musrenbang harus menjadi ruang untuk menyempurnakan dan menguatkan data tersebut melalui aspirasi masyarakat. Ketika data dan aspirasi berjalan beriringan, pembangunan akan lebih terarah. Ketika pembangunan lebih terarah, kesejahteraan masyarakat bukan lagi sekadar cita-cita, tetapi tujuan yang dapat dicapai secara nyata. ***
