LUWUK — Dugaan pencemaran lingkungan yang dikeluhkan masyarakat Desa Mayayap dan Desa Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (4/6/2026).
Setelah berbulan-bulan menjadi perdebatan, tim dari pemerintah provinsi, DPRD, dan kalangan akademisi dijadwalkan akan turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kondisi lapangan.
Hal tersebut tertuang dalam surat resmi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 100.3.10/27/Ro.Huk tertanggal 3 Juni 2026 tentang pemberitahuan kunjungan lapangan di Kabupaten Banggai.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada 12 Mei 2026 yang membahas konflik antara masyarakat tani Desa Mayayap dan Desa Trans Mayayap dengan PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI).
Masyarakat selama ini mengeluhkan dugaan pencemaran sumber air dan kerusakan lahan pertanian yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Keluhan itu menyangkut kualitas air yang digunakan warga sehari-hari serta kondisi lahan persawahan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Bagi warga yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian, persoalan ini bukan hanya tentang lingkungan. Mereka menilai masalah tersebut menyentuh langsung keberlangsungan ekonomi keluarga, produksi pangan, dan masa depan pertanian di desa mereka.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak hanya menurunkan unsur birokrasi. Tim yang akan melakukan peninjauan lapangan juga melibatkan Pusat Studi Lingkungan (PSL) Universitas Tadulako. Keterlibatan akademisi dinilai penting untuk melihat kondisi lingkungan secara objektif dan berdasarkan kajian ilmiah.
Sesuai isi surat, kunjungan lapangan akan berlangsung dalam waktu dekat. Tim yang akan turun nanti terdiri dari unsur Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup, Tim Pusat Studi Lingkungan Universitas Tadulako, serta kuasa hukum masyarakat akan bersama-sama melakukan peninjauan lokasi dan menggelar pertemuan dengan pihak terkait.
Surat tersebut juga ditujukan kepada Bupati Banggai, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Pimpinan Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, dan Tim Independen Pusat Studi Lingkungan. Kunjungan ini akan menjadi titik penting dalam mengungkap kondisi sebenarnya di lapangan.
Sementara itu, masyarakat berharap kunjungan tersebut tidak berhenti pada seremoni dan rapat semata. Warga menunggu jawaban atas pertanyaan yang selama ini menggantung. Apakah sumber air dan lahan persawahan mereka masih aman untuk masa depan, atau justru sedang menghadapi ancaman yang lebih besar dari yang terlihat selama ini.
CB: PRZ
