Lima Bulan Bor Tanah, Aktifitas Eksplorasi Tambang Nikel PT BKP Dipertanyakan

LUWUK — Aktivitas pertambangan nikel di wilayah Desa Nanga-Nangaon, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, memicu perhatian warga. Selama kurang lebih lima bulan terakhir, kegiatan eksplorasi berupa pengeboran dan pengambilan sampel terus berlangsung di lapangan.

Informasi tersebut disampaikan Amir Timala, warga Desa Tuntung, sekaligus ketua serikat buruh Progresif di Kecamatan Bunta, Minggu (7/6/2026). Menurutnya, aktivitas eksplorasi telah berlangsung cukup lama dan kini menjadi perbincangan masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan. “Sekitar lima bulan sudah ada kegiatan pengeboran dan pengambilan sampel di lokasi,” ujar Amir.

Penelusuran menunjukkan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh PT Banggai Kencana Permai. Perusahaan ini diketahui mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel dengan status Operasi Produksi yang berlaku sejak 15 Juni 2022 hingga 14 Juni 2042.

Berdasarkan data perizinan, PT Banggai Kencana Permai memiliki wilayah izin usaha pertambangan seluas 7.878 hektar di Kabupaten Banggai. Sementara area yang saat ini menjadi perhatian masyarakat disebut memiliki luasan sekitar 2.146 hektar.

Perusahaan tersebut tercatat memiliki Nomor Izin 942/1/IUP/PMDN/2022 dengan Kode WIUP 3472012122014051 dan beralamat di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 3, Luwuk, Kabupaten Banggai.

Meski aktivitas eksplorasi merupakan tahapan yang lazim dalam industri pertambangan, keberadaan pengeboran yang berlangsung berbulan-bulan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga ingin mengetahui sejauh mana dampak kegiatan tersebut terhadap lingkungan, sumber air, lahan perkebunan, serta kehidupan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasi.

Saat ini masyarakat menunggu penjelasan yang lebih terbuka mengenai hasil eksplorasi yang telah dilakukan selama lima bulan terakhir. Transparansi menjadi penting agar warga mengetahui arah pengembangan proyek, potensi manfaat ekonomi yang akan diperoleh daerah, serta langkah-langkah yang disiapkan untuk mencegah dampak lingkungan.

Di sisi lain, pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan melakukan pengawasan secara aktif untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat setempat.

CB: PRZ