HKI Kini Bisa Jadi Jaminan KUR

LUWUK — Kebijakan baru pemerintah yang mengakui Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai agunan tambahan dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) membuka peluang baru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, peluang tersebut juga menjadi pengingat bahwa masih banyak UMKM di Kabupaten Banggai yang belum memiliki perlindungan hukum atas produk yang mereka hasilkan.

Melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah memberikan ruang bagi HKI untuk dimanfaatkan sebagai jaminan tambahan dalam pengajuan KUR. Kebijakan ini diharapkan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang memiliki produk unggulan, tetapi belum memiliki aset fisik yang cukup untuk dijadikan agunan.

Bagi Kabupaten Banggai, kebijakan tersebut menjadi peluang sekaligus tantangan. Data Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai mencatat terdapat 11.221 pelaku UMKM hingga Mei 2026. Sebagian besar bergerak di sektor perdagangan, disusul home industri dan jasa.

Namun, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai, Amin Jumail, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Fauziah, sebelumnya mengungkapkan bahwa legalitas usaha masih menjadi persoalan yang dihadapi banyak pelaku UMKM. Selain Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal, aspek perlindungan terhadap identitas dan inovasi produk juga masih perlu mendapat perhatian.

Padahal, Hak Kekayaan Intelektual bukan hanya berkaitan dengan merek dagang. HKI juga mencakup hak atas desain kemasan, ciptaan, hingga inovasi yang menjadi identitas sebuah produk. Perlindungan tersebut dapat meningkatkan nilai usaha sekaligus memberikan kepastian hukum ketika produk dipasarkan lebih luas.

Kebijakan pemerintah yang menjadikan HKI sebagai agunan tambahan menunjukkan bahwa karya intelektual kini dipandang sebagai aset ekonomi. Artinya, pelaku usaha tidak lagi hanya mengandalkan aset berupa tanah, bangunan, atau kendaraan untuk memperoleh pembiayaan, tetapi juga dapat memanfaatkan nilai ekonomi dari merek dan kekayaan intelektual yang dimiliki.

Bagi Kabupaten Banggai yang memiliki ribuan pelaku usaha di bidang makanan olahan, kerajinan, perikanan, perkebunan, peternakan hingga produk kreatif lainnya, langkah melindungi merek dan hasil inovasi dapat menjadi investasi jangka panjang. Produk yang memiliki identitas hukum akan lebih mudah membangun kepercayaan konsumen, memperluas pasar, hingga menjalin kemitraan dengan dunia usaha.

Kondisi ini juga menjadi tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Banggai. Pembinaan UMKM tidak lagi cukup berfokus pada pelatihan pemasaran digital, tetapi perlu diperluas dengan pendampingan pendaftaran merek, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, serta edukasi mengenai nilai ekonomi dari aset intelektual.

Apabila ribuan UMKM di Banggai mulai memiliki HKI yang terlindungi, manfaatnya tidak hanya dirasakan pelaku usaha secara individu. Produk lokal akan memiliki daya saing yang lebih kuat, peluang memperoleh pembiayaan semakin terbuka, dan ekonomi daerah berpotensi tumbuh melalui lahirnya usaha-usaha yang lebih profesional, inovatif, dan mampu bersaing di pasar nasional bahkan internasional.

CB: PRZ