LUWUK — Pemerintah Pusat mengalokasikan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp1,644 triliun untuk Kabupaten Banggai pada tahun anggaran 2026. Namun hingga 10 Juli 2026, realisasi penyalurannya baru mencapai Rp872,36 miliar atau sekitar 53,04 persen dari total pagu. Data tersebut berasal dari Portal Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI berdasarkan SIMTRADA.
Komponen terbesar masih berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan pagu Rp1,042 triliun. Hingga 10 Juli 2026, DAU yang telah disalurkan mencapai Rp581,42 miliar atau 55,78 persen.
Sementara itu, Dana Bagi Hasil (DBH) memiliki pagu Rp279,25 miliar dengan realisasi Rp111,30 miliar atau 39,86 persen. Adapun Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik telah terealisasi Rp112,47 miliar dari pagu Rp233,03 miliar atau sekitar 48,27 persen.
Berbeda dengan komponen lainnya, Dana Desa menunjukkan penyaluran yang relatif lebih tinggi. Dari total pagu Rp79,44 miliar, pemerintah pusat telah menyalurkan Rp67,17 miliar atau 84,56 persen kepada desa-desa di Kabupaten Banggai.
Di sisi lain, beberapa pos anggaran belum menunjukkan realisasi sama sekali. Dalam data Kementerian Keuangan, DAK Fisik senilai Rp10,72 miliar masih tercatat 0 persen. Begitu pula sejumlah komponen DAU yang diperuntukkan bagi bidang kesehatan, pendidikan, dan pendanaan kelurahan masih belum terealisasi hingga tanggal pembaruan data tersebut.
Perlu dipahami, data ini menggambarkan progres penyaluran dana dari pemerintah pusat ke daerah, bukan tingkat penggunaan anggaran oleh Pemerintah Kabupaten Banggai. Penyaluran dapat berlangsung secara bertahap sesuai ketentuan, persyaratan administrasi, dan jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Data ini menjadi salah satu indikator penting bagi masyarakat untuk memantau arus dana pusat ke daerah sekaligus mendorong transparansi dalam pelaksanaan pembangunan. Semakin cepat dana tersalurkan sesuai ketentuan, semakin besar peluang program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan tepat waktu.
CB: PRZ
