Banggai Punya Harta Karbon, Jangan Sampai Terlepas

LUWUK — Pemerintah resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai fondasi pasar karbon nasional. Di balik kebijakan tersebut, tersimpan peluang ekonomi baru yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran hingga triliunan rupiah bagi daerah yang mampu menjaga lingkungan sekaligus membuktikan penurunan emisi secara ilmiah.

SRUK justru membuka peluang agar kekayaan alam yang selama ini hanya dipandang sebagai kawasan konservasi berubah menjadi aset ekonomi yang menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat.

Melalui SRUK yang diluncurkan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), setiap kegiatan penurunan emisi gas rumah kaca akan dicatat dalam satu sistem nasional. Pemerintah ingin memastikan perdagangan karbon berlangsung secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan bebas dari praktik penghitungan ganda maupun manipulasi data.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat menegaskan, SRUK dibangun sebagai simpul utama pengelolaan Nilai Ekonomi Karbon agar manfaatnya dapat dirasakan hingga masyarakat yang menjaga kawasan hutan, pesisir, dan ekosistem lainnya.

Pemerintah juga memperkuat sistem tersebut melalui Peraturan Menteri LH Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon. Seluruh unit karbon nantinya wajib melalui proses Measurement, Reporting and Verification (MRV) yang ketat serta diverifikasi oleh lembaga independen sebelum dapat diperdagangkan di pasar karbon nasional maupun internasional.

Di tingkat nasional, sedikitnya 49 proyek penurunan emisi telah masuk dalam antrean sertifikasi dengan potensi pengurangan emisi mencapai sekitar 5,85 juta ton CO₂e setiap tahun. Namun, peluang besar itu juga mengarah ke daerah-daerah yang memiliki kekayaan ekosistem alami, termasuk Kabupaten Banggai.

Kabupaten Banggai memiliki potensi ekonomi karbon yang sangat besar karena didukung ekosistem pesisir, kawasan hutan, sumber daya gas alam, hingga bentang alam karst. Seluruh potensi tersebut dapat dikembangkan menjadi proyek karbon dan didaftarkan ke SRUK untuk memperoleh sertifikat karbon yang memiliki nilai ekonomi.

Potensi terbesar berada pada karbon biru (Blue Carbon). Kawasan pesisir Banggai memiliki hamparan hutan mangrove yang tersebar di sejumlah wilayah, seperti Desa Tingki-Tingki di Kecamatan Batui Selatan, Desa Uwedikan, Desa Lambangan, hingga Desa Sari Bhuana. Mangrove dikenal sebagai salah satu ekosistem dengan kemampuan menyerap karbon jauh lebih tinggi dibandingkan sebagian besar hutan daratan.

Selain itu, perairan Banggai juga memiliki padang lamun (seagrass) yang berfungsi mengunci karbon di dasar laut dalam jangka waktu sangat panjang. Ekosistem ini menjadi salah satu aset karbon biru yang kini banyak diburu dalam perdagangan karbon dunia.

Tidak hanya wilayah pesisir, sektor kehutanan Banggai juga menyimpan potensi yang tidak kalah besar. Berdasarkan data Statistik Karbon Hutan Sulawesi Tengah yang disusun UN-REDD, cadangan karbon hutan daratan di Kabupaten Banggai diperkirakan mencapai lebih dari 118 juta ton karbon. Angka tersebut menunjukkan bahwa kawasan hutan Banggai memiliki nilai ekologis sekaligus nilai ekonomi yang sangat tinggi apabila dikelola secara berkelanjutan.

Hutan lindung maupun hutan produksi di wilayah Balantak, Batui, dan sejumlah kecamatan lainnya berpeluang dikembangkan menjadi proyek Avoided Deforestation, yaitu mencegah penggundulan hutan, maupun proyek reforestasi melalui penanaman kembali kawasan yang mengalami kerusakan.

Skema lain yang dapat dikembangkan ialah Perhutanan Sosial, di mana masyarakat desa menjadi pelaku utama menjaga hutan. Ketika keberhasilan menjaga kawasan tersebut terbukti mampu mempertahankan cadangan karbon, masyarakat berpeluang memperoleh insentif ekonomi melalui mekanisme perdagangan karbon yang tercatat dalam SRUK.

Peluang berikutnya datang dari sektor energi. Kabupaten Banggai selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil gas alam di Indonesia, terutama di kawasan Toili dan Blok Matindok. Keberadaan pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) Luwuk berkapasitas 40 MW menjadi contoh bagaimana pemanfaatan gas domestik mampu menghasilkan emisi yang lebih rendah dibandingkan pembangkit berbahan bakar solar maupun batu bara.

Di masa depan, Banggai juga memiliki peluang mengembangkan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) maupun Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS). Teknologi tersebut memungkinkan emisi karbon dari industri ditangkap, kemudian disimpan kembali ke dalam struktur geologi bawah permukaan sehingga tidak terlepas ke atmosfer.

Selain pesisir, hutan, dan energi, bentang alam karst di wilayah daratan Banggai juga memiliki peran penting dalam siklus alami penyerapan karbon. Struktur batuan kapur secara alami membantu mengikat karbondioksida melalui proses pelapukan dan pelarutan batuan selama ribuan tahun.

Melihat besarnya potensi tersebut, peluncuran SRUK dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Banggai untuk mulai memetakan seluruh aset karbon daerah, mulai dari mangrove, padang lamun, kawasan hutan, hingga proyek energi rendah emisi.

Tanpa pendataan dan registrasi melalui SRUK, potensi karbon tersebut hanya akan tetap menjadi kekayaan alam biasa. Sebaliknya, jika dikelola secara profesional, aset lingkungan itu dapat berubah menjadi sumber pendapatan baru, menarik investasi hijau, membuka lapangan kerja berbasis konservasi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang selama ini menjaga hutan dan pesisir.

Di tengah meningkatnya permintaan kredit karbon dunia, tantangan terbesar bukan lagi apakah Banggai memiliki potensi, tetapi seberapa cepat daerah ini mampu menyiapkan regulasi, data, kelembagaan, dan kolaborasi agar tidak tertinggal memanfaatkan peluang ekonomi hijau yang kini mulai dibangun pemerintah melalui Sistem Registri Unit Karbon.

CB: PRZ