LUWUK — Polresta Banggai mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial. Dua isu yang ramai dibagikan, yakni program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 secara nasional dan penangkapan penjual bakso bakar berbahan daging tikus.
Dipastikan informasi ini adalah hoaks. Selain itu, informasi palsu tersebut dinilai berpotensi menjadi pintu masuk kejahatan siber, seperti pencurian data pribadi melalui tautan atau akun palsu yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Saiman menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan di Provinsi Sulawesi Tengah, termasuk di Samsat Banggai. “Jadi di Provinsi Sulawesi Tengah atau di Samsat Banggai tidak atau belum ada pemutihan maupun penghapusan denda,” tegas AKP Saiman, Senin (20/7/2026).
Ia mengimbau masyarakat agar tidak tergoda dengan informasi yang sumbernya tidak jelas. Menurutnya, setiap kebijakan resmi mengenai pemutihan pajak kendaraan hanya akan diumumkan melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan kantor Samsat.
AKP Saiman juga meminta masyarakat selalu melakukan konfirmasi kepada instansi berwenang apabila menemukan informasi yang meragukan, terutama yang berkaitan dengan layanan publik.
Di sisi lain, Polresta Banggai juga meluruskan kabar viral mengenai penangkapan pemilik warung yang disebut menjual bakso bakar dan sate berbahan daging tikus. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan informasi tersebut tidak benar.
Menurut AKP Saiman, penyebaran isu semacam itu kerap dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencari perhatian di media sosial atau bahkan merusak nama baik para pelaku usaha kuliner.
Polresta Banggai mengingatkan masyarakat agar lebih bijak sebelum membagikan informasi yang belum terverifikasi. Menyebarkan kabar bohong tidak hanya menimbulkan kepanikan, tetapi juga dapat merugikan masyarakat dan pelaku usaha yang menjadi sasaran fitnah.
Untuk memastikan kebenaran suatu informasi atau melaporkan dugaan tindak pidana, masyarakat dapat memanfaatkan Call Center 110 Polresta Banggai. Layanan tersebut juga dapat digunakan untuk mengonfirmasi informasi yang diduga hoaks sehingga masyarakat tidak menjadi korban penipuan maupun penyebaran informasi palsu.
CB: SLV
