PT BKP Belum Lapor Tenaga Kerja, Serikat Progresiv Diminta Buat Laporan

LUWUK – Dugaan persoalan ketenagakerjaan di Perusahaan tambang PT Banggai Kencana Permai (BKP) di Desa Nanga-Nangon, Kecamatan Bunta, menjadi perhatian. Kali ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai menegaskan akan mengambil langkah klarifikasi apabila ada laporan resmi terkait status para pekerja di perusahaan tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Banggai, Ardi Arifin, meminta Serikat Progresif segera menyampaikan laporan secara resmi agar instansinya memiliki dasar untuk memanggil manajemen PT BKP. “Silakan Serikat Progresif melaporkan secara resmi. Dengan begitu kami bisa memanggil dan meminta klarifikasi dari PT BKP,” kata Ardi Arifin, Kamis (23/7/2026) di kantornya.

Ardi menjelaskan, apabila tidak ada laporan yang menyebut para pekerja berstatus harian, borongan, atau bentuk hubungan kerja lainnya, maka Disnakertrans akan menganggap mereka sebagai tenaga kerja tetap. “Kalau tidak dilaporkan, kami menganggap mereka adalah tenaga kerja tetap,” tegasnya.

Tak hanya itu, Disnakertrans Banggai juga mengungkapkan hingga saat ini PT BKP belum menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada instansinya. Padahal, pelaporan tenaga kerja merupakan bagian dari kewajiban perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. “Sejauh ini PT BKP juga belum melapor ke Disnakertrans Banggai mengenai pelaporan tenaga kerjanya,” ungkap Ardi.

Jika nantinya terdapat laporan resmi dari serikat pekerja, Disnakertrans memastikan akan segera memanggil pihak PT BKP untuk meminta penjelasan mengenai status hubungan kerja para pekerja serta kewajiban pelaporan yang belum dipenuhi.

CB: PRZ